Oknum Polisi Bulukumba Ditahan Usai Diduga Coba Perkosa Wanita di Kos

SulawesiPos.com – Oknum polisi Bulukumba berinisial Bripda AS, anggota Sat Samapta Polres Bulukumba, diamankan Propam setelah diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial NA (26) di sebuah kamar kos di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026, ketika korban hendak berangkat kerja dan pelaku diduga tiba-tiba menariknya ke dalam kamar lalu menutup pintu.

Kasus itu kini ditangani Propam Polres Bulukumba, yang menahan Bripda AS selama tujuh hari untuk kepentingan pemeriksaan internal.

Kasi Propam Polres Bulukumba Iptu Andi Panangrangi mengatakan NA dan Bripda AS sebelumnya saling mengenal setelah berinteraksi melalui TikTok sebelum kemudian berkomunikasi lagi lewat WhatsApp.

Menurut keterangan Propam, Bripda AS mendatangi kos korban sekitar pukul 11.00 WITA setelah sebelumnya menghubungi NA pada pagi hari.

Saat berada di kamar kos, Bripda AS sempat masuk ke kamar mandi untuk buang air kecil sebelum kemudian berbaring di atas kasur di dalam kamar korban.

BACA JUGA:  Harga Emas Hari Ini di Makassar Menguat, Naik Rp27.000 per Gram

Ketika NA hendak mengambil kunci sepeda motor di dekat pintu untuk berangkat kerja, situasi berubah.

Korban Berteriak

Propam menyebut Bripda AS diduga menarik NA masuk ke dalam kamar, menutup pintu, lalu terjadi tarik-menarik di antara keduanya.

“Tindakan tersebut membuat korban curiga dan kemudian berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar,” kata Iptu Andi Panangrangi, Jumat, 21 Agustus 2026.

Setelah insiden itu, korban melapor ke Propam Polres Bulukumba dan terduga pelaku langsung diamankan untuk diperiksa.

Iptu Andi Panangrangi mengatakan proses pemeriksaan masih berjalan dan Propam akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran disiplin, kode etik, atau tindak lain yang memenuhi unsur hukum.

Selain mendalami laporan dugaan kekerasan seksual itu, Propam juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memeriksa kondisi kejiwaan Bripda AS.

“Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, tentu akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini prosesnya masih berjalan dan Propam masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pasutri Angkut 100 Liter Ballo ke Makassar untuk Dijual, Pelaku Diamankan

Hingga Sabtu, 22 Agustus 2026, Propam Polres Bulukumba belum mengumumkan hasil akhir pemeriksaan maupun kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Bripda AS.

SulawesiPos.com – Oknum polisi Bulukumba berinisial Bripda AS, anggota Sat Samapta Polres Bulukumba, diamankan Propam setelah diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial NA (26) di sebuah kamar kos di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026, ketika korban hendak berangkat kerja dan pelaku diduga tiba-tiba menariknya ke dalam kamar lalu menutup pintu.

Kasus itu kini ditangani Propam Polres Bulukumba, yang menahan Bripda AS selama tujuh hari untuk kepentingan pemeriksaan internal.

Kasi Propam Polres Bulukumba Iptu Andi Panangrangi mengatakan NA dan Bripda AS sebelumnya saling mengenal setelah berinteraksi melalui TikTok sebelum kemudian berkomunikasi lagi lewat WhatsApp.

Menurut keterangan Propam, Bripda AS mendatangi kos korban sekitar pukul 11.00 WITA setelah sebelumnya menghubungi NA pada pagi hari.

Saat berada di kamar kos, Bripda AS sempat masuk ke kamar mandi untuk buang air kecil sebelum kemudian berbaring di atas kasur di dalam kamar korban.

BACA JUGA:  Demam Senjata Mainan Gel Meluas di Makassar, Diserbu Pembeli hingga Polisi Turun Tangan

Ketika NA hendak mengambil kunci sepeda motor di dekat pintu untuk berangkat kerja, situasi berubah.

Korban Berteriak

Propam menyebut Bripda AS diduga menarik NA masuk ke dalam kamar, menutup pintu, lalu terjadi tarik-menarik di antara keduanya.

“Tindakan tersebut membuat korban curiga dan kemudian berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar,” kata Iptu Andi Panangrangi, Jumat, 21 Agustus 2026.

Setelah insiden itu, korban melapor ke Propam Polres Bulukumba dan terduga pelaku langsung diamankan untuk diperiksa.

Iptu Andi Panangrangi mengatakan proses pemeriksaan masih berjalan dan Propam akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran disiplin, kode etik, atau tindak lain yang memenuhi unsur hukum.

Selain mendalami laporan dugaan kekerasan seksual itu, Propam juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memeriksa kondisi kejiwaan Bripda AS.

“Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, tentu akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini prosesnya masih berjalan dan Propam masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pasutri Angkut 100 Liter Ballo ke Makassar untuk Dijual, Pelaku Diamankan

Hingga Sabtu, 22 Agustus 2026, Propam Polres Bulukumba belum mengumumkan hasil akhir pemeriksaan maupun kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Bripda AS.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru