Maba Bayar Rp650 Juta, Tetap Gagal Masuk Kedokteran Unsoed

SulawesiPos.com – Orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed diduga diminta Rp650 juta melalui perantara pada jalur mandiri Agustus 2026, tetapi anak yang didaftarkan tetap tidak lulus, dalam perkara yang kini menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo sebagai tersangka KPK.

Fakta itu diungkap KPK saat merinci salah satu klaster perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed, Purwokerto, pada Jumat (21/8/2026).

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Norman, atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, diduga bergerak lewat dua perantara dari pihak swasta untuk meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru tersebut.

“diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” kata Taufik dalam keterangan resmi KPK.

Menurut KPK, permintaan itu kemudian dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa, tetapi hasil akhirnya justru berbalik dari janji awal karena calon mahasiswa yang dimaksud tetap dinyatakan tidak lulus seleksi.

BACA JUGA:  Mahfud MD Sebut KPK Harus Adil Soal Kasus Mantan Menag Gus Yaqut

Situasi itu memicu permintaan pengembalian penuh dari pihak orang tua setelah uang telanjur diserahkan.

KPK menyebut dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, diduga sudah memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga pengembalian tidak bisa langsung dilakukan.

Duit Pengganti Disebut Dikaitkan ke Proyek Kampus

Untuk menutup pengembalian uang Rp650 juta itu, KPK menduga Norman kemudian meminjam dana dari pihak swasta lain dengan sepengetahuan rektor.

Sebagai jalan penggantinya, KPK mengungkap adanya dugaan janji pembayaran balik melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Skema itu membuat perkara tidak berhenti pada dugaan permainan kursi mahasiswa baru, tetapi juga merembet ke proyek kampus yang diduga dipakai untuk menyelesaikan aliran uang.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta saat mengungkap kasus tersebut.

BACA JUGA:  ICW Desak KPK Transparan soal Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

Kasus Unsoed ini menjadi sorotan karena dugaan transaksi pada jalur mandiri bukan hanya menyasar kursi kuliah, tetapi juga menyeret dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pengondisian proyek di kampus negeri.

SulawesiPos.com – Orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed diduga diminta Rp650 juta melalui perantara pada jalur mandiri Agustus 2026, tetapi anak yang didaftarkan tetap tidak lulus, dalam perkara yang kini menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo sebagai tersangka KPK.

Fakta itu diungkap KPK saat merinci salah satu klaster perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed, Purwokerto, pada Jumat (21/8/2026).

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Norman, atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, diduga bergerak lewat dua perantara dari pihak swasta untuk meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru tersebut.

“diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” kata Taufik dalam keterangan resmi KPK.

Menurut KPK, permintaan itu kemudian dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa, tetapi hasil akhirnya justru berbalik dari janji awal karena calon mahasiswa yang dimaksud tetap dinyatakan tidak lulus seleksi.

BACA JUGA:  KPK Dalami Dugaan Pemerasan Proyek dan Dana CSR, Geledah Dinas Perkim Pemkot Madiun

Situasi itu memicu permintaan pengembalian penuh dari pihak orang tua setelah uang telanjur diserahkan.

KPK menyebut dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, diduga sudah memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga pengembalian tidak bisa langsung dilakukan.

Duit Pengganti Disebut Dikaitkan ke Proyek Kampus

Untuk menutup pengembalian uang Rp650 juta itu, KPK menduga Norman kemudian meminjam dana dari pihak swasta lain dengan sepengetahuan rektor.

Sebagai jalan penggantinya, KPK mengungkap adanya dugaan janji pembayaran balik melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Skema itu membuat perkara tidak berhenti pada dugaan permainan kursi mahasiswa baru, tetapi juga merembet ke proyek kampus yang diduga dipakai untuk menyelesaikan aliran uang.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta saat mengungkap kasus tersebut.

BACA JUGA:  MK Ubah Syarat Pimpinan KPK: Tak Wajib Mundur, Cukup Nonaktif dari Jabatan Lama

Kasus Unsoed ini menjadi sorotan karena dugaan transaksi pada jalur mandiri bukan hanya menyasar kursi kuliah, tetapi juga menyeret dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pengondisian proyek di kampus negeri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru