Palestina Terancam Lenyap, 102 Mantan Diplomat Prancis dan Inggris Desak Sanksi Total terhadap Israel

SulawesiPos.com – Sebanyak 102 mantan diplomat senior Prancis dan Inggris pada Sabtu, 22 Agustus 2026, mendesak Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Perdana Menteri Inggris Andy Burnham menjatuhkan sanksi terkoordinasi terhadap Israel melalui penghentian transfer senjata, pembekuan kerja sama militer dan perdagangan, pelarangan bisnis dengan permukiman ilegal, serta penguatan akses kemanusiaan ke Gaza karena kebijakan pendudukan dinilai sedang menghapus kemungkinan berdirinya negara Palestina.

Seruan tersebut disampaikan melalui surat terbuka yang diterbitkan Le Monde pada 22 Agustus 2026, kemudian diberitakan Al Jazeera bersama AFP pada tanggal yang sama.

Surat itu ditandatangani 52 mantan diplomat Prancis dan 50 mantan diplomat Inggris yang pernah menduduki jabatan penting di Perserikatan Bangsa-Bangsa serta bertugas di berbagai negara Asia Barat dan Afrika Utara.

Para penandatangan terkemuka meliputi mantan Duta Besar Inggris untuk PBB Jeremy Greenstock dan Emyr Jones Parry serta mantan Direktur Urusan *Asia Barat* Kementerian Luar Negeri Prancis Yves Aubin de La Messuzière dan Denis Bauchard.

BACA JUGA:  Trump Murka, Netanyahu Dinilai Terlalu Jauh Campuri Penjualan F-35 kepada Turkiye*

Dengan menggunakan bahasa yang jarang ditemukan dalam pernyataan diplomatik, mereka menyatakan penghancuran rumah warga Palestina dan kekerasan pemukim yang berlangsung dengan pembiaran aparat Israel telah membentuk pola yang mereka sebut sebagai “pembersihan etnis”.

Para diplomat juga memperingatkan bahwa keberlanjutan pendudukan, perampasan tanah, pembangunan permukiman, dan pengingkaran hak politik Palestina semakin meruntuhkan citra Israel sebagai negara demokratis.

Mantan Duta Besar Inggris untuk Iran, Qatar, dan Yaman, Nicholas Hopton, menegaskan bahwa istilah-istilah hukum dalam surat tersebut bukan diciptakan oleh para diplomat, melainkan merujuk pada penilaian lembaga internasional, badan-badan PBB, dan para ahli independen.

Surat itu meminta Prancis dan Inggris menjadikan persamaan hak warga Israel dan Palestina sebagai landasan penyelesaian konflik sekaligus mengubah pengakuan mereka terhadap Negara Palestina pada 2025 menjadi tindakan diplomatik yang nyata.

Para penandatangan menilai kedua negara memikul tanggung jawab historis khusus karena Inggris dan Prancis pernah menguasai wilayah mandat di Palestina, Suriah, dan Lebanon setelah Perang Dunia I serta ikut membentuk perbatasan politik modern Asia Barat.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Tiba di Indonesia Usai Sambangi Tiga Negara, Ini Hasilnya

Dari Kecaman Menuju Tekanan Ekonomi

Mantan Duta Besar Inggris untuk Libya Peter Millett mengatakan pernyataan kecaman yang berulang tidak lagi memadai sehingga London dan Paris harus menggunakan perdagangan, kerja sama militer, bantuan kemanusiaan, dan diplomasi sebagai instrumen tekanan.

Langkah utama yang diusulkan ialah penangguhan Perjanjian Asosiasi Uni Eropa–Israel dan perjanjian perdagangan Inggris–Israel, meskipun pembekuan hubungan pada tingkat Uni Eropa memerlukan kesepakatan politik negara-negara anggotanya.

Dewan Urusan Luar Negeri Uni Eropa pada 21 April 2026 memang telah membahas pembekuan sebagian atau seluruh Perjanjian Asosiasi Uni Eropa–Israel, tetapi usulan tersebut belum memperoleh suara bulat dari negara anggota.

Surat itu juga mendesak penghentian transfer senjata dan seluruh bentuk kerja sama militer yang berpotensi digunakan dalam operasi Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Selain itu, Prancis dan Inggris diminta melarang perdagangan dengan permukiman Israel serta mencegah warga dan perusahaan mereka membeli atau membiayai properti di tanah Palestina yang diduduki.

BACA JUGA:  Tepi Barat Kembali Membara: Serangan Pemukim Israel Picu Gelombang Bentrokan Berdarah, Operasi Militer Meluas di Nablus

Permukiman Israel di wilayah pendudukan dipandang ilegal berdasarkan hukum internasional, suatu posisi yang kembali ditegaskan Uni Eropa dengan merujuk pada pendapat penasihat Mahkamah Internasional tertanggal 19 Juli 2024.

Perhatian khusus diarahkan kepada proyek E1 di Tepi Barat karena pembangunan permukiman pada koridor strategis tersebut berpotensi memutus kesinambungan geografis antara Jerusalem Timur dan wilayah Palestina lainnya serta mempersulit pembentukan negara Palestina yang layak.

SulawesiPos.com – Sebanyak 102 mantan diplomat senior Prancis dan Inggris pada Sabtu, 22 Agustus 2026, mendesak Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Perdana Menteri Inggris Andy Burnham menjatuhkan sanksi terkoordinasi terhadap Israel melalui penghentian transfer senjata, pembekuan kerja sama militer dan perdagangan, pelarangan bisnis dengan permukiman ilegal, serta penguatan akses kemanusiaan ke Gaza karena kebijakan pendudukan dinilai sedang menghapus kemungkinan berdirinya negara Palestina.

Seruan tersebut disampaikan melalui surat terbuka yang diterbitkan Le Monde pada 22 Agustus 2026, kemudian diberitakan Al Jazeera bersama AFP pada tanggal yang sama.

Surat itu ditandatangani 52 mantan diplomat Prancis dan 50 mantan diplomat Inggris yang pernah menduduki jabatan penting di Perserikatan Bangsa-Bangsa serta bertugas di berbagai negara Asia Barat dan Afrika Utara.

Para penandatangan terkemuka meliputi mantan Duta Besar Inggris untuk PBB Jeremy Greenstock dan Emyr Jones Parry serta mantan Direktur Urusan *Asia Barat* Kementerian Luar Negeri Prancis Yves Aubin de La Messuzière dan Denis Bauchard.

BACA JUGA:  Inggris Lolos ke Semifinal Piala Dunia untuk Keempat Kalinya usai Kalahkan Norwegia

Dengan menggunakan bahasa yang jarang ditemukan dalam pernyataan diplomatik, mereka menyatakan penghancuran rumah warga Palestina dan kekerasan pemukim yang berlangsung dengan pembiaran aparat Israel telah membentuk pola yang mereka sebut sebagai “pembersihan etnis”.

Para diplomat juga memperingatkan bahwa keberlanjutan pendudukan, perampasan tanah, pembangunan permukiman, dan pengingkaran hak politik Palestina semakin meruntuhkan citra Israel sebagai negara demokratis.

Mantan Duta Besar Inggris untuk Iran, Qatar, dan Yaman, Nicholas Hopton, menegaskan bahwa istilah-istilah hukum dalam surat tersebut bukan diciptakan oleh para diplomat, melainkan merujuk pada penilaian lembaga internasional, badan-badan PBB, dan para ahli independen.

Surat itu meminta Prancis dan Inggris menjadikan persamaan hak warga Israel dan Palestina sebagai landasan penyelesaian konflik sekaligus mengubah pengakuan mereka terhadap Negara Palestina pada 2025 menjadi tindakan diplomatik yang nyata.

Para penandatangan menilai kedua negara memikul tanggung jawab historis khusus karena Inggris dan Prancis pernah menguasai wilayah mandat di Palestina, Suriah, dan Lebanon setelah Perang Dunia I serta ikut membentuk perbatasan politik modern Asia Barat.

BACA JUGA:  Lebih dari 80 Anggota Parlemen Inggris Desak Embargo Senjata Total terhadap Israel

Dari Kecaman Menuju Tekanan Ekonomi

Mantan Duta Besar Inggris untuk Libya Peter Millett mengatakan pernyataan kecaman yang berulang tidak lagi memadai sehingga London dan Paris harus menggunakan perdagangan, kerja sama militer, bantuan kemanusiaan, dan diplomasi sebagai instrumen tekanan.

Langkah utama yang diusulkan ialah penangguhan Perjanjian Asosiasi Uni Eropa–Israel dan perjanjian perdagangan Inggris–Israel, meskipun pembekuan hubungan pada tingkat Uni Eropa memerlukan kesepakatan politik negara-negara anggotanya.

Dewan Urusan Luar Negeri Uni Eropa pada 21 April 2026 memang telah membahas pembekuan sebagian atau seluruh Perjanjian Asosiasi Uni Eropa–Israel, tetapi usulan tersebut belum memperoleh suara bulat dari negara anggota.

Surat itu juga mendesak penghentian transfer senjata dan seluruh bentuk kerja sama militer yang berpotensi digunakan dalam operasi Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Selain itu, Prancis dan Inggris diminta melarang perdagangan dengan permukiman Israel serta mencegah warga dan perusahaan mereka membeli atau membiayai properti di tanah Palestina yang diduduki.

BACA JUGA:  Prediksi Skor Norwegia vs Inggris di Perempat Final Piala Dunia 2026: Badai Cedera Tiga Singa Hantang Teror Haaland

Permukiman Israel di wilayah pendudukan dipandang ilegal berdasarkan hukum internasional, suatu posisi yang kembali ditegaskan Uni Eropa dengan merujuk pada pendapat penasihat Mahkamah Internasional tertanggal 19 Juli 2024.

Perhatian khusus diarahkan kepada proyek E1 di Tepi Barat karena pembangunan permukiman pada koridor strategis tersebut berpotensi memutus kesinambungan geografis antara Jerusalem Timur dan wilayah Palestina lainnya serta mempersulit pembentukan negara Palestina yang layak.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru