Inggris, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Kanada, dan Norwegia pada 20 Agustus 2026 telah mengecam rencana E1 sebagai tindakan yang semakin menjauhkan Israel dari perdamaian dan melemahkan kedudukannya di dunia internasional.
Menurut Hopton, perluasan permukiman itu menjadi pemicu langsung penerbitan surat karena susunan geografis E1 dapat membuat negara Palestina yang berkesinambungan hampir mustahil diwujudkan.
Data Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan atau OCHA menunjukkan bahwa hingga 20 Juli 2026 sedikitnya 18 warga Palestina telah terbunuh dalam insiden yang berkaitan dengan serangan pemukim, melampaui 17 korban yang tercatat sepanjang 2025.
OCHA juga mendokumentasikan perpindahan paksa warga, penghancuran bangunan, serta kerusakan rumah, sarana air, sanitasi, dan sumber penghidupan akibat pembongkaran dan kekerasan pemukim di Tepi Barat.
Gaza, Hukum Internasional, dan Ujian Konsistensi Barat
Para mantan diplomat menuntut jaminan masuknya bantuan kemanusiaan tanpa hambatan ke Gaza melalui UNRWA dan badan PBB lainnya disertai perlindungan akses bagi wartawan, diplomat, anggota parlemen, dan petugas kemanusiaan.
Menurut data Kementerian Kesehatan Gaza yang dikutip Al Jazeera pada 22 Agustus 2026, lebih dari 72.000 warga Palestina telah terbunuh sejak Oktober 2023, sedangkan sedikitnya 1.285 orang dilaporkan meninggal akibat serangan Israel setelah gencatan senjata mulai berlaku pada Oktober 2025.
Angka tersebut berasal dari otoritas kesehatan Gaza dan perlu dipahami sebagai data perang yang terus diperbarui serta belum seluruhnya dapat diverifikasi secara mandiri karena akses internasional ke wilayah itu masih sangat terbatas.
Israel menyatakan operasi militernya ditujukan terhadap Hamas dan membantah melakukan genosida, sementara perkara yang diajukan Afrika Selatan berdasarkan Konvensi Genosida masih berjalan di Mahkamah Internasional sehingga belum terdapat putusan akhir mengenai pokok perkara.
Mahkamah Internasional sebelumnya telah mengeluarkan langkah-langkah sementara yang mengikat, tetapi putusan tersebut tidak sama dengan keputusan final bahwa genosida telah terbukti secara hukum.
Para diplomat meminta pemerintah Prancis dan Inggris mendukung penuh proses Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional agar mereka dapat membantah tudingan bahwa negara-negara Barat menerapkan standar ganda dalam menegakkan hukum internasional.
Millett memperingatkan bahwa pemaksaan warga Palestina meninggalkan Tepi Barat menuju Yordania bukan hanya mengancam bangsa Palestina, melainkan juga dapat mengguncang stabilitas Yordania sebagai mitra lama negara-negara Barat.
Ia menilai tekanan perdagangan berpotensi memengaruhi kemakmuran Israel dan pada akhirnya menciptakan konsekuensi politik domestik yang tidak mungkin dihasilkan oleh kecaman diplomatik semata.
Surat tersebut tidak hanya mengkritik Israel, tetapi juga menyebut kepemimpinan Palestina tidak representatif dan tidak berfungsi secara efektif sehingga reformasi pemerintahan serta pemilihan umum yang demokratis diperlukan untuk membangun negara Palestina yang taat hukum.
Nicholas Hopton menambahkan bahwa Amerika Serikat tetap menjadi aktor eksternal dengan pengaruh terbesar terhadap pemerintahan Israel sehingga perubahan kebijakan Washington akan sangat menentukan efektivitas tekanan internasional.
Para mantan diplomat akhirnya menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran hukum bukanlah bentuk permusuhan terhadap suatu bangsa, melainkan sarana nonkekerasan untuk menjaga supremasi hukum, menegakkan akuntabilitas, dan mencegah lahirnya tragedi yang lebih besar. *(Ali)*

