SulawesiPos.com – TikTok, ByteDance, dan sejumlah entitas terafiliasinya pada Jumat, 21 Agustus 2026, di Washington, Amerika Serikat, menyepakati pembayaran 400 juta dolar AS atau sekitar Rp7,08 triliun kepada pemerintah AS untuk mengakhiri gugatan sejak 2024 yang menuduh platform video pendek itu mengumpulkan serta menyimpan data pribadi anak berusia di bawah 13 tahun tanpa persetujuan orang tua, melalui penyelesaian hukum yang diumumkan Departemen Kehakiman AS.
Kesepakatan tersebut termasuk salah satu pemulihan dana terbesar dalam sejarah penegakan Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak atau Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA), menurut Departemen Kehakiman AS dalam pengumuman resminya pada 21 Agustus 2026.
Nilai 400 juta dolar AS itu setara sekitar Rp7,082 triliun berdasarkan kurs referensi JISDOR Bank Indonesia sebesar Rp17.705 per dolar AS pada 21 Agustus 2026, tetapi nilai rupiahnya dapat berubah mengikuti pergerakan kurs.
BBC melalui laporan Kali Hays pada 22 Agustus 2026, CNN melalui Ramishah Maruf pada 21 Agustus 2026, serta Associated Press dan Reuters pada tanggal yang sama memberitakan bahwa penyelesaian itu menutup salah satu perkara privasi anak terbesar yang pernah dihadapi perusahaan teknologi.
Departemen Kehakiman AS menggugat TikTok dan perusahaan induknya yang berbasis di China, ByteDance, pada Agustus 2024 setelah menerima rujukan hasil penyelidikan Komisi Perdagangan Federal atau FTC mengenai dugaan pelanggaran berulang terhadap COPPA.
Jaksa federal menuduh perusahaan membiarkan jutaan anak di bawah umur membuka dan menggunakan akun TikTok, sekalipun platform tersebut diklaim membatasi layanan regulernya bagi pengguna berusia minimal 13 tahun.
Data yang diduga dikumpulkan mencakup nama, alamat surat elektronik, nomor telepon, informasi lokasi, foto, video, serta berbagai penanda digital yang dapat digunakan untuk mengenali atau melacak aktivitas seorang anak.
Pemerintah juga menuduh TikTok tidak selalu memenuhi permintaan orang tua untuk menghapus akun dan informasi anak, bahkan ketika perusahaan telah mengetahui bahwa pemilik akun tersebut belum berusia 13 tahun.
Denda Dua Tahap, Jejak Musical.ly Kembali Terbuka
Berdasarkan kesepakatan tersebut, TikTok harus segera membayar 300 juta dolar AS atau sekitar Rp5,31 triliun kepada Departemen Kehakiman AS.
Sebanyak 100 juta dolar AS berikutnya, setara sekitar Rp1,77 triliun, wajib dibayarkan setelah pengadilan mengeluarkan perintah yang membatalkan dekret persetujuan tahun 2019 terhadap Musical.ly, aplikasi pendahulu TikTok.
ByteDance membeli Musical.ly pada 2017 dan kemudian menggabungkan aplikasi berbagi video itu dengan TikTok, sehingga kewajiban hukum yang melekat pada layanan lama tersebut menjadi bagian penting dalam perkara terbaru.
FTC pada Februari 2019 menjatuhkan denda 5,7 juta dolar AS kepada Musical.ly karena perusahaan dinilai mengetahui bahwa banyak anak menggunakan aplikasinya, tetapi tetap mengumpulkan nama, alamat surel, dan informasi lain tanpa persetujuan orang tua yang dapat diverifikasi.
Denda Musical.ly kala itu merupakan penalti perdata terbesar yang pernah diperoleh FTC dalam perkara privasi anak, tetapi nilainya kini jauh dilampaui oleh penyelesaian TikTok sebesar 400 juta dolar AS.
COPPA disahkan pada 1998 dan mulai berlaku pada April 2000 untuk mewajibkan situs web serta layanan daring yang ditujukan kepada anak-anak, atau mengetahui bahwa penggunanya adalah anak, memperoleh persetujuan orang tua sebelum mengumpulkan informasi pribadi pengguna di bawah 13 tahun.
Undang-undang tersebut juga mengharuskan perusahaan menjelaskan jenis data yang dihimpun, tujuan penggunaannya, pihak yang menerimanya, mekanisme penghapusan, serta langkah keamanan untuk melindungi informasi anak.
“Penyelesaian ini merupakan kemenangan besar bagi anak-anak dan orang tua Amerika,” kata Wakil Jaksa Agung Madya AS Stanley E. Woodward Jr., seraya menegaskan bahwa perusahaan yang dipercaya menyimpan informasi pribadi anak wajib memenuhi seluruh tanggung jawab hukumnya.

