SulawesiPos.com – Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dicairkan pada Agustus 2026 masih termasuk penyaluran triwulan III untuk periode Juli-September, dan prosesnya dilakukan bertahap sejak 20 Juli 2026 sehingga dana tidak masuk serentak ke seluruh penerima.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut penyaluran bansos triwulan III dijalankan setelah pemerintah menerima data terbaru dan merampungkan pembersihan data penerima.
“Bansos triwulan ke-III sedang kita proses, kemarin kita sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kita sedang cleansing, insya Allah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan,” kata Saifullah Yusuf pada Senin, 13 Juli 2026.
Karena itu, penerima yang belum melihat dana masuk pada Agustus perlu lebih dulu memastikan statusnya masih tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bukan langsung menganggap bantuan dihentikan.
Yang Perlu Dicek Jika Bansos Belum Masuk
Langkah pertama adalah mengecek status penerima melalui laman resmi `cekbansos.kemensos.go.id` atau aplikasi `Cek Bansos` milik Kemensos menggunakan NIK dan data kependudukan sesuai KTP.
Hasil pencarian biasanya menampilkan identitas penerima, status desil, kepesertaan program, serta periode penyaluran sehingga penerima bisa melihat apakah PKH atau BPNT masih aktif pada triwulan berjalan.
Jika nama tidak lagi muncul atau status bantuan berubah, salah satu penyebab yang perlu diperhatikan adalah pembaruan daftar penerima berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN.
Pembaruan tersebut memungkinkan ada keluarga yang tetap menerima bantuan, ada penerima baru yang masuk, dan ada pula nama yang keluar dari daftar bila tidak lagi memenuhi kriteria.
Jika Nama Tidak Terdaftar
Warga yang merasa layak tetapi belum tercatat dapat mengajukan usulan lewat aplikasi `Cek Bansos` atau melalui kantor desa dan kelurahan setempat dengan menyiapkan dokumen dasar seperti KTP, KK, dan data pendukung kondisi sosial ekonomi.
Pengajuan itu tetap harus melewati verifikasi berjenjang pemerintah daerah sebelum dimasukkan ke DTSEN dan diproses dalam penyaluran bantuan berikutnya.

