SulawesiPos.com – Puluhan massa buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Fly Over Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (7/10/2026).
Sebelum menggelar mimbar bebas di bawah kolong Fly Over, mereka berkonvoi dari Tamalanrea menggunakan sepeda motor dan mobil pikap yang mengangkut alat pengeras suara perangkat aksi.
Dengan membentangkan spanduk dan poster tuntutan, mereka mendesak pemerintah pusat untuk memasukkan 10 poin perjuangan buruh dalam Rancangan Undang-Undang Perlin Dungan Ketenagakerjaan yang baru.
RUU tersebut juga menegaskan keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial. RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini berlanjut ke Pembicaraan Tingkat II Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan hari ini di Gedung DPR RI.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Arwin, mengatakan RUU Ketenagakerjaan harus berpihak pada buruh, bukan hanya pada pengusaha. Ia menilai regulasi saat ini masih menyisakan eksploitasi dan ketidakpastian kerja.
“Kami tidak menolak RUU, tapi kami menuntut pemerintah wujudkan Undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro buruh. Jangan ada lagi outsourcing yang kebablasan, PKWT yang dipermainkan, dan pemagangan yang disalahgunakan,” tegas Arwin di atas mobil komando.
Berikut 10 tuntutan KBPBI Sulsel yang dibacakan dalam aksi tersebut:
1. Wujudkan Undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan – Pro Buruh
2. Menjamin kepastian kerja, Menghentikan eksploitasi sistem outsourcing, PKWT, dan mencegah penyalahgunaan pemagangan
3. Menjamin hak upah buruh secara layak dan bermartabat
4. Menjamin dan melindungi pekerja platform, dan pekerja terdampak transisi iklim
5. Menjamin hak pesangon buruh, Mencegah PHK sepihak
6. Memperkuat serikat pekerja, Menjamin kebebasan berserikat dan hak mogok kerja
7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan
8. Sanksi dan penegakan hukum bagi perusahaan pelanggar hak-hak buruh
9. Jamin dan lindungi buruh perempuan, buruh disabilitas, dan pekerja rentan lainnya
10. Jalankan program upskilling dan reskilling buruh Indonesia
Arwin menambahkan, poin perlindungan pekerja platform seperti ojek online, kurir, dan pekerja di sektor ekonomi hijau menjadi krusial karena belum diatur secara jelas. Termasuk perlindungan khusus bagi buruh perempuan dan disabilitas.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WITA itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polrestabes Makassar dan Polsek Panakkukang.
Polisi terlihat membantu mengatur arus lalu lintas di perempatan padat Fly Over Jl. Urip Sumoharjo – Jl. AP Pettarani agar tidak terjadi kemacetan total. Aksi berjalan damai dan massa membubarkan diri dengan tertib setelah menyampaikan orasi.
“Kami akan terus kawal sampai 10 poin ini benar-benar masuk dalam RUU. Jika tidak, aksi yang lebih besar akan kami gelar,” tutup Arwin.


