BS Jadi Tersangka Karhutla Berau, 12 Hektare Lahan Terbakar

SulawesiPos.com – Polres Berau menetapkan pria berinisial BS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di kawasan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, setelah penyidik memastikan kebakaran yang menghanguskan sekitar 12 hektare lahan itu bukan dipicu faktor alam, melainkan diduga sengaja dilakukan untuk membuka lahan kebun sawit.

Kasus itu diungkap setelah Satgas Karhutla mendeteksi titik api di lokasi, lalu petugas gabungan dari Polres Berau dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menyebut BS mengaku membakar lahan atas perintah pemilik lahan untuk menyiapkan area pembukaan kebun kelapa sawit.

BS disebut menyalakan api di lima titik pada Sabtu (8/8/2026), tetapi cuaca panas, vegetasi kering, dan angin kencang membuat kobaran api cepat membesar hingga tak terkendali.

“Api akhirnya merembet keluar dari area yang awalnya dibakar hingga memasuki kawasan konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan,” lanjut Ridho.

BACA JUGA:  Periode Januari-Agustus 181 Kebakaran Landa Makassar, Kerugian Tembus Rp10,3 Miliar

Polisi memperkirakan total lahan yang terbakar mencapai sekitar 12 hektare dengan kerugian material sekitar Rp1,2 miliar.

Penyidik juga telah memeriksa seorang saksi berinisial MA yang disebut sebagai anak pemilik lahan, sementara status hukum pemilik lahan yang diduga memberi perintah belum dijelaskan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu korek api, sampel ranting kayu terbakar, peta drone lokasi kebakaran, foto kejadian, berita acara pemadaman, dan dokumen izin pemanfaatan kayu hutan tanaman produksi.

BS kini dijerat pasal berlapis terkait lingkungan hidup, perkebunan, kehutanan, serta Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Polres Berau menyatakan kesiapsiagaan personel diperkuat di sejumlah wilayah rawan karhutla, termasuk Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay, untuk mempercepat respons jika muncul titik api baru.

SulawesiPos.com – Polres Berau menetapkan pria berinisial BS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di kawasan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, setelah penyidik memastikan kebakaran yang menghanguskan sekitar 12 hektare lahan itu bukan dipicu faktor alam, melainkan diduga sengaja dilakukan untuk membuka lahan kebun sawit.

Kasus itu diungkap setelah Satgas Karhutla mendeteksi titik api di lokasi, lalu petugas gabungan dari Polres Berau dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menyebut BS mengaku membakar lahan atas perintah pemilik lahan untuk menyiapkan area pembukaan kebun kelapa sawit.

BS disebut menyalakan api di lima titik pada Sabtu (8/8/2026), tetapi cuaca panas, vegetasi kering, dan angin kencang membuat kobaran api cepat membesar hingga tak terkendali.

“Api akhirnya merembet keluar dari area yang awalnya dibakar hingga memasuki kawasan konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan,” lanjut Ridho.

BACA JUGA:  Pihak Don Ritto Tak Berani Sebut Nama Pengusaha Kalimantan Pemilik Uang Rp 60 Miliar dalam Brankas Kafe yang Sering Didatangi Febrie

Polisi memperkirakan total lahan yang terbakar mencapai sekitar 12 hektare dengan kerugian material sekitar Rp1,2 miliar.

Penyidik juga telah memeriksa seorang saksi berinisial MA yang disebut sebagai anak pemilik lahan, sementara status hukum pemilik lahan yang diduga memberi perintah belum dijelaskan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu korek api, sampel ranting kayu terbakar, peta drone lokasi kebakaran, foto kejadian, berita acara pemadaman, dan dokumen izin pemanfaatan kayu hutan tanaman produksi.

BS kini dijerat pasal berlapis terkait lingkungan hidup, perkebunan, kehutanan, serta Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Polres Berau menyatakan kesiapsiagaan personel diperkuat di sejumlah wilayah rawan karhutla, termasuk Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay, untuk mempercepat respons jika muncul titik api baru.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru