Miris, Pegawai PPPK di Bone Tega Penjarakan Suami Demi Selingkuhan

SulawesiPos.com — Pemerintah Kabupaten Bone akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone. Oknum berinisial SN (42) resmi dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yang diduga berkaitan dengan perselingkuhan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bone yang ditandatangani Bupati Bone Andi Asman Sulaiman.

Dalam dokumen keputusan disebutkan, SN dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf f Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Nomor 800.1.13.2/5712/I/BKPSDM/2026 serta Pasal 35 ayat (1) Peraturan Bupati Bone Nomor 22 Tahun 2025.

Meski surat keputusan tidak menguraikan secara spesifik bentuk pelanggarannya, informasi yang dihimpun m menyebutkan pelanggaran disiplin tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang sempat menghebohkan warga.

Digerebek Suami di Rumah Pria Lain

Kasus ini bermula pada awal Februari 2026. Suami sah SN, Hakkase (42), mulai curiga setelah melihat perubahan sikap istrinya yang kerap keluar rumah tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA:  Wabup Bone Turun ke Pasar Palakka, Bahas Solusi Sertifikat hingga Pasar Bayangan

Kecurigaan itu semakin menguat setelah Hakkase menemukan percakapan bernada mesra dan mengandung kata-kata tidak senonoh antara istrinya dengan seorang pria lain.

Puncaknya, Hakkase mendatangi sebuah rumah di Desa Lemo, Kecamatan Kajuara, pada malam hari. Di lokasi itulah ia mengaku memergoki istrinya sedang berduaan dengan pria yang diduga sebagai selingkuhannya di dalam kamar.

Tak mampu menahan emosi, Hakkase memukul istrinya. Peristiwa itu kemudian berujung pada dua laporan hukum yang berbeda.

Hakkase melaporkan dugaan perzinaan istrinya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone. Di sisi lain, SN melaporkan suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ironi Penegakan Hukum

Ironisnya, hingga kini laporan dugaan perzinaan yang diajukan Hakkase disebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Sebaliknya, laporan KDRT yang dibuat istrinya telah berproses hingga ke pengadilan.

Hakkase bahkan telah ditahan sejak Maret 2026 dan kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone sambil menunggu putusan hakim.

BACA JUGA:  Workshop "Menata Hati, Menyatukan Langkah", Wabup Bone Tekankan Peran Guru PAUD Bentuk Karakter Generasi Muda

Kondisi tersebut memicu kekecewaan dari pihak keluarga.

“Kami kecewa dengan penegakan hukum. Istrinya digerebek berdua di dalam kamar dengan laki-laki lain, tetapi kasus perzinaannya tidak jalan. Justru suaminya yang sekarang ditahan,” kata Sunardi, keluarga Hakkase kepada wartawan kemarin.

Menurut keluarga, polisi saat itu menyampaikan bahwa dugaan perzinaan belum memenuhi unsur pembuktian untuk diproses lebih lanjut.

Pemkab Bone Ambil Sikap Tegas

Terlepas dari proses pidana yang masih bergulir, Pemerintah Kabupaten Bone mengambil langkah administratif dengan menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja terhadap SN.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada hari kerja ke-15 sejak diterima oleh yang bersangkutan sesuai ketentuan yang tercantum dalam surat keputusan. (kar)

SulawesiPos.com — Pemerintah Kabupaten Bone akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone. Oknum berinisial SN (42) resmi dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yang diduga berkaitan dengan perselingkuhan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bone yang ditandatangani Bupati Bone Andi Asman Sulaiman.

Dalam dokumen keputusan disebutkan, SN dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf f Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Nomor 800.1.13.2/5712/I/BKPSDM/2026 serta Pasal 35 ayat (1) Peraturan Bupati Bone Nomor 22 Tahun 2025.

Meski surat keputusan tidak menguraikan secara spesifik bentuk pelanggarannya, informasi yang dihimpun m menyebutkan pelanggaran disiplin tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang sempat menghebohkan warga.

Digerebek Suami di Rumah Pria Lain

Kasus ini bermula pada awal Februari 2026. Suami sah SN, Hakkase (42), mulai curiga setelah melihat perubahan sikap istrinya yang kerap keluar rumah tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA:  139 Guru PPPK Paruh Waktu Parepare Curhat ke DPRD Tak Digaji 4 Bulan, Hanya Diminta Sabar

Kecurigaan itu semakin menguat setelah Hakkase menemukan percakapan bernada mesra dan mengandung kata-kata tidak senonoh antara istrinya dengan seorang pria lain.

Puncaknya, Hakkase mendatangi sebuah rumah di Desa Lemo, Kecamatan Kajuara, pada malam hari. Di lokasi itulah ia mengaku memergoki istrinya sedang berduaan dengan pria yang diduga sebagai selingkuhannya di dalam kamar.

Tak mampu menahan emosi, Hakkase memukul istrinya. Peristiwa itu kemudian berujung pada dua laporan hukum yang berbeda.

Hakkase melaporkan dugaan perzinaan istrinya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone. Di sisi lain, SN melaporkan suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ironi Penegakan Hukum

Ironisnya, hingga kini laporan dugaan perzinaan yang diajukan Hakkase disebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Sebaliknya, laporan KDRT yang dibuat istrinya telah berproses hingga ke pengadilan.

Hakkase bahkan telah ditahan sejak Maret 2026 dan kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone sambil menunggu putusan hakim.

BACA JUGA:  Libatkan Kepala Desa Verifikasi Siswa Sekolah Rakyat, Bupati Bone: Mereka Paling Tahu Warganya

Kondisi tersebut memicu kekecewaan dari pihak keluarga.

“Kami kecewa dengan penegakan hukum. Istrinya digerebek berdua di dalam kamar dengan laki-laki lain, tetapi kasus perzinaannya tidak jalan. Justru suaminya yang sekarang ditahan,” kata Sunardi, keluarga Hakkase kepada wartawan kemarin.

Menurut keluarga, polisi saat itu menyampaikan bahwa dugaan perzinaan belum memenuhi unsur pembuktian untuk diproses lebih lanjut.

Pemkab Bone Ambil Sikap Tegas

Terlepas dari proses pidana yang masih bergulir, Pemerintah Kabupaten Bone mengambil langkah administratif dengan menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja terhadap SN.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada hari kerja ke-15 sejak diterima oleh yang bersangkutan sesuai ketentuan yang tercantum dalam surat keputusan. (kar)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru