Sampah ke TPA Antang Turun Tajam Usai Aturan Baru

SulawesiPos.com – Volume sampah yang masuk ke TPA Tamangapa Antang, Makassar, turun tajam dari sekitar 1.000 ton per hari menjadi hanya 200 hingga 300 ton lebih per hari sejak kebijakan penghentian open dumping dan kewajiban memilah sampah dari rumah diberlakukan mulai 1 Agustus 2026, menurut pengelola UPT TPA setempat di Kecamatan Manggala, Rabu (19/8/2026).

Kepala UPT TPA Antang Nasrun mengatakan penurunan itu terjadi karena TPA kini tidak lagi menerima sampah basah.

“Dulunya sampah yang masuk sekitar 1.000 ton per hari, tapi setelah ada kebijakan baru, sampah basah berkurang. Sampah yang masuk sekarang antara 200-300 ton lebih per hari, karena sudah tidak ada sampah basah yang masuk,” ucap Nasrun.

Aturan baru itu merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang penghentian praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di TPA Tamangapa mulai 1 Agustus 2026.

Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 juga mewajibkan warga memilah sampah dari rumah pada tanggal yang sama, sehingga TPA hanya menerima sampah residu.

BACA JUGA:  Suami di Makassar Laporkan Istri atas Dugaan Perdagangan Anak, Nilai Transaksi Capai Rp8 Juta

Sampah Basah Tak Lagi Masuk TPA

Nasrun menegaskan sampah yang diterima masuk ke TPA saat ini hanya sampah residu.

Sampah organik atau sampah basah serta sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan bahan lainnya seharusnya sudah dipilah sejak dari rumah.

“Saya selalu menekankan agar masyarakat memilah sampahnya sebelum dibuang untuk diambil petugas kebersihan. Jadi aturan ini sebenarnya masih bersifat fleksibel dan terus disosialisasikan ke warga kota hingga tiga bulan ke depan,” ujarnya.

Untuk sementara, penampungan sampah organik dan anorganik dilakukan di TPS3R yang tersebar di beberapa kecamatan.

Namun, ia mengakui fasilitas itu masih terbatas dan belum memadai untuk menampung seluruh kebutuhan pengelolaan sampah di kota.

“Sesuai aturan di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 berkaitan pengelolaan sampah oleh masyarakat, maka pemerintah harus hadir menyiapkan fasilitas. Tapi saat ini baru beberapa kecamatan yang ada TPS3R-nya, makanya perlu ditambah,” tuturnya.

Nasrun juga meminta petugas kebersihan tetap mengangkut sampah warga tanpa terlalu menekan masyarakat di tengah masa transisi aturan baru, dengan penekanan khusus agar sampah basah tidak lagi dibawa ke TPA.

BACA JUGA:  Oknum Dosen PNUP Makassar Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Tiga Mahasiswi Buka Suara

“Makanya kami minta warga memilah sampah dari sumbernya, dari rumahnya untuk memudahkan petugas kebersihan mengangkut. Aturan ini sebenarnya sangat bermanfaat, kita diajari mengelola sampah, bahkan bisa bernilai ekonomis seperti sampah botol plastik,” paparnya.

TPA Tamangapa Antang juga masuk dalam target Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bagian dari 343 TPA di Indonesia yang diwajibkan berhenti open dumping dan beralih ke controlled landfill atau sanitary landfill.

SulawesiPos.com – Volume sampah yang masuk ke TPA Tamangapa Antang, Makassar, turun tajam dari sekitar 1.000 ton per hari menjadi hanya 200 hingga 300 ton lebih per hari sejak kebijakan penghentian open dumping dan kewajiban memilah sampah dari rumah diberlakukan mulai 1 Agustus 2026, menurut pengelola UPT TPA setempat di Kecamatan Manggala, Rabu (19/8/2026).

Kepala UPT TPA Antang Nasrun mengatakan penurunan itu terjadi karena TPA kini tidak lagi menerima sampah basah.

“Dulunya sampah yang masuk sekitar 1.000 ton per hari, tapi setelah ada kebijakan baru, sampah basah berkurang. Sampah yang masuk sekarang antara 200-300 ton lebih per hari, karena sudah tidak ada sampah basah yang masuk,” ucap Nasrun.

Aturan baru itu merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang penghentian praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di TPA Tamangapa mulai 1 Agustus 2026.

Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 juga mewajibkan warga memilah sampah dari rumah pada tanggal yang sama, sehingga TPA hanya menerima sampah residu.

BACA JUGA:  Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diamankan Propam, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Sabu

Sampah Basah Tak Lagi Masuk TPA

Nasrun menegaskan sampah yang diterima masuk ke TPA saat ini hanya sampah residu.

Sampah organik atau sampah basah serta sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan bahan lainnya seharusnya sudah dipilah sejak dari rumah.

“Saya selalu menekankan agar masyarakat memilah sampahnya sebelum dibuang untuk diambil petugas kebersihan. Jadi aturan ini sebenarnya masih bersifat fleksibel dan terus disosialisasikan ke warga kota hingga tiga bulan ke depan,” ujarnya.

Untuk sementara, penampungan sampah organik dan anorganik dilakukan di TPS3R yang tersebar di beberapa kecamatan.

Namun, ia mengakui fasilitas itu masih terbatas dan belum memadai untuk menampung seluruh kebutuhan pengelolaan sampah di kota.

“Sesuai aturan di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 berkaitan pengelolaan sampah oleh masyarakat, maka pemerintah harus hadir menyiapkan fasilitas. Tapi saat ini baru beberapa kecamatan yang ada TPS3R-nya, makanya perlu ditambah,” tuturnya.

Nasrun juga meminta petugas kebersihan tetap mengangkut sampah warga tanpa terlalu menekan masyarakat di tengah masa transisi aturan baru, dengan penekanan khusus agar sampah basah tidak lagi dibawa ke TPA.

BACA JUGA:  Keluarga Korban KMP Mutiara Sentosa 2 Datangi KSOP Makassar, Informasi Penumpang Sulit Didapat

“Makanya kami minta warga memilah sampah dari sumbernya, dari rumahnya untuk memudahkan petugas kebersihan mengangkut. Aturan ini sebenarnya sangat bermanfaat, kita diajari mengelola sampah, bahkan bisa bernilai ekonomis seperti sampah botol plastik,” paparnya.

TPA Tamangapa Antang juga masuk dalam target Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bagian dari 343 TPA di Indonesia yang diwajibkan berhenti open dumping dan beralih ke controlled landfill atau sanitary landfill.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru