Kejati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan melalui restorative justice terhadap anak berinisial MRS dalam kasus penganiayaan di Makassar demi memberi kesempatan kedua tanpa stigma hukum.
Sila H. Pulungan meresmikan gedung baru Kejaksaan Negeri Luwu Timur sekaligus meninjau inovasi Kampung Pangan Adhyaksa yang melibatkan 15 desa binaan untuk mendukung ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat.
Kajati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan kasus KDRT di Enrekang melalui restorative justice. Keputusan diambil setelah ada perdamaian antara korban dan tersangka.
Kajati Sulsel yang baru, Sila Haholongan Pulungan, memimpin apel perdana dan melakukan inspeksi mendadak di Kantor Kejati Sulsel. Ia menekankan integritas, transparansi, dan pelayanan publik yang solutif.