Tim Tabur Gabungan Kejari Pangkep-Parepare Ringkus Buronan Kasus Curat

SulawesiPos.com – Upaya pengejaran terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) terus membuahkan hasil.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Pangkep) yang berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Parepare serta didampingi personel Polres Pangkep, berhasil mengamankan seorang terpidana tindak pidana umum yang telah lama buron.

Dalam rilis Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) disebutkan, terpidana Kahar bin Iwan berhasil diamankan pada Sabtu kemarin (9/5/2026), di kediaman terpidana di BTN D’Naila, Kota Parepare.

Proses pengamanan berlangsung secara kondusif. Terpidana bersikap kooperatif saat petugas mendatangi lokasi persembunyiannya, sehingga tim dapat segera membawa yang bersangkutan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkajene untuk menjalani proses eksekusi.

Kahar bin Iwan alias (K) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: B524/P.4.27/Eoh.3/03/2025 tertanggal 07 Maret 2025.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 853K/Pid.B/2023 tanggal 3 Agustus 2023, terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan.

BACA JUGA: 
Delapan TKP Terbongkar, Dua Pelaku Perampokan Makassar Diciduk Usai Sempat Sembunyi di Semak-semak

Terpidana telah divonis hukuman penjara selama 1 tahun, dengan sisa masa tahanan yang harus dijalani 7 bulan.
Penangkapan ini merupakan langkah nyata Kejaksaan dalam menjamin kepastian hukum atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama sudah dieksekusi dan menjalani hukuman. Kahar merupakan sisa buronan yang belum dieksekusi.

Perkara pencurian ini terjadi di wilayah Kabupaten Pangkep pada 2023. Setelah proses hukum berjalan, Kahar ditetapkan sebagai DPO karena tidak menjalani eksekusi putusan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, dalam keterangannya, Senin (11/5/2026), mengapresiasi atas sinergi tim Tabur Kejari Pangkep dan Kejari Parepare di lapangan dan kembali menegaskan komitmen institusi dalam memburu para pelanggar hukum yang mencoba menghindar dari eksekusi.

“Kami instruksikan kepada seluruh jajaran untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Sila.

BACA JUGA: 
Kenal Lebih Dekat Sila Haholongan Pulungan, Kajati Baru Sulawesi Selatan

Sila juga menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan yang masih berstatus buron untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkanz perbuatannya.

“Hukum tidak akan berhenti mengejar hingga keadilan ditegakkan,” tutup mantan Kajati Bangka Belitung ini. (mn abdurrahman)

SulawesiPos.com – Upaya pengejaran terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) terus membuahkan hasil.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Pangkep) yang berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Parepare serta didampingi personel Polres Pangkep, berhasil mengamankan seorang terpidana tindak pidana umum yang telah lama buron.

Dalam rilis Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) disebutkan, terpidana Kahar bin Iwan berhasil diamankan pada Sabtu kemarin (9/5/2026), di kediaman terpidana di BTN D’Naila, Kota Parepare.

Proses pengamanan berlangsung secara kondusif. Terpidana bersikap kooperatif saat petugas mendatangi lokasi persembunyiannya, sehingga tim dapat segera membawa yang bersangkutan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkajene untuk menjalani proses eksekusi.

Kahar bin Iwan alias (K) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: B524/P.4.27/Eoh.3/03/2025 tertanggal 07 Maret 2025.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 853K/Pid.B/2023 tanggal 3 Agustus 2023, terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan.

BACA JUGA: 
Kejari Barru Resmikan Mess Pegawai, Dukung Program Zero Indekos Kejati Sulsel

Terpidana telah divonis hukuman penjara selama 1 tahun, dengan sisa masa tahanan yang harus dijalani 7 bulan.
Penangkapan ini merupakan langkah nyata Kejaksaan dalam menjamin kepastian hukum atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama sudah dieksekusi dan menjalani hukuman. Kahar merupakan sisa buronan yang belum dieksekusi.

Perkara pencurian ini terjadi di wilayah Kabupaten Pangkep pada 2023. Setelah proses hukum berjalan, Kahar ditetapkan sebagai DPO karena tidak menjalani eksekusi putusan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, dalam keterangannya, Senin (11/5/2026), mengapresiasi atas sinergi tim Tabur Kejari Pangkep dan Kejari Parepare di lapangan dan kembali menegaskan komitmen institusi dalam memburu para pelanggar hukum yang mencoba menghindar dari eksekusi.

“Kami instruksikan kepada seluruh jajaran untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Sila.

BACA JUGA: 
Kenal Lebih Dekat Sila Haholongan Pulungan, Kajati Baru Sulawesi Selatan

Sila juga menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan yang masih berstatus buron untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkanz perbuatannya.

“Hukum tidak akan berhenti mengejar hingga keadilan ditegakkan,” tutup mantan Kajati Bangka Belitung ini. (mn abdurrahman)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru