SulawesiPos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Sila H. Pulungan, secara resmi menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani Kejaksaan Negeri Enrekang.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual yang dihadiri jajaran pimpinan Kejati Sulsel dan Kajari Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan.
Perkara tersebut melibatkan tersangka berinisial HU (37), seorang anggota Polri, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, SRB (42).
Insiden yang terjadi pada Agustus 2025 di Desa Leoran tersebut dipicu oleh perselisihan rumah tangga yang berujung pada kekerasan fisik.
Kajati Sulsel, Sila Pulungan, dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026), menjelaskan bahwa persetujuan RJ ini didasari oleh beberapa pertimbangan kemanusiaan dan aturan hukum yang berlaku.
“Keputusan ini diambil demi masa depan anak-anak dan keutuhan keluarga. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan yang terpenting telah ada kesepakatan damai secara sukarela,” ujar Sila Pulungan dalam keterangannya.
Selain faktor perdamaian, korban yang berprofesi sebagai bidan menyatakan telah pulih dan masih menyayangi tersangka.
Hal ini diperkuat dengan rekam jejak tersangka yang dikenal bertanggung jawab terhadap keluarga di lingkungan masyarakatnya.
Atas keputusan tersebut, Kajati Sulsel menginstruksikan Kajari Enrekang untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Sila juga menegaskan kepada para jaksa agar proses ini dilakukan secara transparan tanpa ada praktik transaksional.
“Saya instruksikan proses administrasi segera diselesaikan sesuai aturan. Saya tegaskan, tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara ini. Jika terjadi, pimpinan akan menindak tegas,” pungkasnya. (mn abdurrahman)

