Seorang pria di Pinrang ditangkap usai menyiram istrinya dengan air keras. Aksi brutal dipicu konflik rumah tangga, penolakan rujuk, dan rasa sakit hati.
Kajati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan kasus KDRT di Enrekang melalui restorative justice. Keputusan diambil setelah ada perdamaian antara korban dan tersangka.