Laporan Dicabut, Kasus Pengantin Pria Ditampar Kakak Ipar di Takalar Berakhir Damai

SulawesiPos.com – Kasus pengantin pria Firsan (31), yang ditampar kakak iparnya seusai ijab kabul di Galesong Utara, Takalar, Sulawesi Selatan, berakhir damai setelah kedua pihak menempuh restorative justice dan menghentikan perkara di tingkat kepolisian. Kesepakatan itu membuat laporan dugaan penganiayaan yang sempat diajukan korban resmi dicabut.

Penyelesaian damai tersebut tidak berlangsung tanpa syarat. Dalam mediasi, korban meminta sebagian uang yang telah dikeluarkannya dikembalikan sebagai bagian dari kesepakatan antara dua keluarga.

Nilai dana yang diminta kembali tidak diungkap, namun permintaan itu disebut menjadi salah satu poin penting sebelum perkara ditutup.

Kanit Reskrim Polsek Galesong Utara Ipda Asri Anto Salam mengatakan mediasi mempertemukan pelapor dengan terlapor pada Rabu (1/7/2026).

Dari pertemuan itu, kedua pihak akhirnya memilih menghentikan sengketa lewat jalur kekeluargaan.

“Secara kekeluargaan dan tidak akan saling menuntut,” kata Asri.

Setelah kesepakatan tercapai, proses hukum tidak lagi dilanjutkan. Polisi menyebut pelapor juga telah menarik laporan yang sebelumnya masuk di Polsek Galesong Utara.

BACA JUGA:  Atas Dasar Kemanusiaan, Kejati Sulsel Hentikan Kasus Penipuan Ibu Rumah Tangga di Makassar

“Pelapor juga telah mencabut laporan polisi,” tambahnya.

Damai Setelah Geger di Hari Pernikahan

Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026, di Galesong Utara. Saat itu, pengantin pria dilaporkan ditampar kakak iparnya setelah rangkaian ijab kabul.

Versi pelapor menyebut pemicu keributan diduga berkaitan dengan cincin pernikahan. Dari dua cincin yang sebelumnya disebut telah disepakati, hanya satu yang dapat dipenuhi.

Persoalan itu disebut sempat membuat pihak perempuan membatalkan pernikahan sebelum akhirnya insiden penamparan terjadi.

Kasus tersebut sempat menyita perhatian karena terjadi di tengah momentum pesta keluarga.

Namun, lewat mediasi yang difasilitasi polisi, kedua belah pihak kini sepakat menutup perkara dan tidak melanjutkannya ke proses hukum berikutnya.

SulawesiPos.com – Kasus pengantin pria Firsan (31), yang ditampar kakak iparnya seusai ijab kabul di Galesong Utara, Takalar, Sulawesi Selatan, berakhir damai setelah kedua pihak menempuh restorative justice dan menghentikan perkara di tingkat kepolisian. Kesepakatan itu membuat laporan dugaan penganiayaan yang sempat diajukan korban resmi dicabut.

Penyelesaian damai tersebut tidak berlangsung tanpa syarat. Dalam mediasi, korban meminta sebagian uang yang telah dikeluarkannya dikembalikan sebagai bagian dari kesepakatan antara dua keluarga.

Nilai dana yang diminta kembali tidak diungkap, namun permintaan itu disebut menjadi salah satu poin penting sebelum perkara ditutup.

Kanit Reskrim Polsek Galesong Utara Ipda Asri Anto Salam mengatakan mediasi mempertemukan pelapor dengan terlapor pada Rabu (1/7/2026).

Dari pertemuan itu, kedua pihak akhirnya memilih menghentikan sengketa lewat jalur kekeluargaan.

“Secara kekeluargaan dan tidak akan saling menuntut,” kata Asri.

Setelah kesepakatan tercapai, proses hukum tidak lagi dilanjutkan. Polisi menyebut pelapor juga telah menarik laporan yang sebelumnya masuk di Polsek Galesong Utara.

BACA JUGA:  Selebgram Makassar Dianiaya Geng Motor, Polisi Buru Pelaku usai Korban Melapor

“Pelapor juga telah mencabut laporan polisi,” tambahnya.

Damai Setelah Geger di Hari Pernikahan

Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026, di Galesong Utara. Saat itu, pengantin pria dilaporkan ditampar kakak iparnya setelah rangkaian ijab kabul.

Versi pelapor menyebut pemicu keributan diduga berkaitan dengan cincin pernikahan. Dari dua cincin yang sebelumnya disebut telah disepakati, hanya satu yang dapat dipenuhi.

Persoalan itu disebut sempat membuat pihak perempuan membatalkan pernikahan sebelum akhirnya insiden penamparan terjadi.

Kasus tersebut sempat menyita perhatian karena terjadi di tengah momentum pesta keluarga.

Namun, lewat mediasi yang difasilitasi polisi, kedua belah pihak kini sepakat menutup perkara dan tidak melanjutkannya ke proses hukum berikutnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru