SulawesiPos.com – Polsek Rappocini menangkap tiga terduga pelaku penyerangan rumah kontrakan di BTN Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Makassar, setelah aksi kekerasan yang melibatkan bom molotov, parang, dan busur panah. Dalam kasus yang terjadi Jumat dini hari itu, polisi menyebut masih ada pelaku lain yang kini dalam pengejaran.
Informasi penangkapan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi Polrestabes Makassar pada Sabtu (27/6/2026). Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SY (19), AM (22), dan MR (23).
Ketiganya ditangkap sekitar pukul 05.40 WITA di Jalan Rappocini Raya Lorong 6 oleh personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini. Polisi bergerak setelah menerima laporan penyerangan dan pengrusakan rumah kontrakan di kawasan Minasa Upa.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 03.00 WITA di BTN Minasa Upa Blok, Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini. Saat kejadian, korban bersama rekannya sedang tertidur di dalam rumah kontrakan sebelum dikejutkan suara ledakan dari arah depan rumah.
Setelah keluar mengecek, korban mendapati kobaran api di depan pintu rumah dan kaca jendela dalam kondisi pecah. Seorang saksi juga melihat sekitar empat orang datang melakukan penyerangan dengan membawa parang, busur panah, serta bom molotov.
Akibat serangan tersebut, tiga pintu rumah dilaporkan rusak karena terbakar dan didobrak. Selain itu, kaca jendela pecah, satu unit speaker mengalami kerusakan, dan sebuah bendera organisasi daerah terkena percikan api dari bom molotov.
Motif Sementara Diduga Dipicu Dendam
Kapolsek Rappocini Kompol Ismail melalui Kanit Reskrim Iptu Muh. Ali Djras menyebut penyelidikan awal mengarah pada motif dendam. Polisi menduga penyerangan dipicu perselisihan yang lebih dulu terjadi saat pesta minuman keras di lokasi kejadian.
“Motif sementara diduga dipicu rasa dendam setelah sebelumnya terjadi perselisihan saat pesta minuman keras di lokasi kejadian,” ungkap Iptu Muh. Ali Djras dalam keterangan resmi Polrestabes Makassar.
Dari hasil interogasi, SY mengakui ikut melakukan pengrusakan dengan melempari kaca jendela rumah menggunakan batu. Ia juga mengaku datang bersama sejumlah rekannya, termasuk beberapa orang yang saat ini belum tertangkap.
MR disebut mengakui mendobrak pintu rumah korban saat penyerangan berlangsung. Sementara itu, AM mengaku ikut mendatangi lokasi kejadian dengan berboncengan bersama salah seorang pelaku yang membawa bom molotov.
Polisi Sita Bom Molotov, Parang, dan Busur Panah
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aksi penyerangan. Barang bukti itu antara lain dua botol sisa bom molotov, satu botol berisi bensin, dua bilah parang, dan dua anak panah busur beserta pelontarnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan empat unit telepon genggam, sisa tembakau sintetis, alat isap yang diduga dipakai untuk mengonsumsi narkotika, serta alat kontrasepsi yang ditemukan di lokasi penangkapan. Polisi masih mendalami keterkaitan seluruh barang bukti tersebut dengan kasus penyerangan rumah kontrakan itu.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polsek Rappocini untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan pengejaran terhadap pelaku lain tetap dilakukan untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.
“Sementara itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi guna mengungkap secara tuntas kasus penyerangan dan pengrusakan tersebut,” lanjut keterangan resmi Polrestabes Makassar.


