SulawesiPos.com — Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih pada Senin (14/9/2026), salah satunya dengan mengganti Purbaya Yudhi Sadewa dari posisi Menteri Keuangan (Menkeu).
Purbaya baru sekitar satu tahun menjabat Menkeu setelah sebelumnya menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Pergantian Purbaya menjadi perhatian karena terjadi ketika pemerintah tengah menghadapi sejumlah persoalan fiskal, mulai dari penerimaan negara, kebijakan perbankan hingga hubungan dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Hingga kini, pemerintah belum menyatakan secara resmi alasan spesifik Presiden Prabowo mengganti Purbaya.
Namun, sejumlah isu yang berkembang sebelumnya turut memunculkan spekulasi mengenai evaluasi terhadap kinerja dan kebijakan mantan Menkeu tersebut.
Polemik Setoran Danantara Rp120 Triliun
Salah satu isu yang ramai dikaitkan dengan pergantian Purbaya adalah polemik kewajiban setoran Danantara sebesar Rp120 triliun ke kas negara.
Dana tersebut direncanakan menjadi bagian dari pemenuhan dana cadangan atau buffer fiskal pemerintah.
Polemik muncul setelah Purbaya mengungkap adanya resistensi dari pihak Danantara terhadap rencana pemotongan sebagian keuntungan lembaga investasi tersebut untuk membantu menutupi penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Purbaya sebelumnya mengungkap bahwa pihak Danantara sempat memprotes dan mengaku tidak mengetahui kewajiban setoran tersebut.
Purbaya kemudian menegaskan angka Rp120 triliun merupakan janji langsung pimpinan Danantara kepada Presiden Prabowo Subianto yang kemudian diturunkan menjadi perintah eksekutif.
Dinamika tersebut kemudian memunculkan spekulasi mengenai hubungan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Danantara. Ada dugaan ketidakpuasan Istana terhadap komunikasi dan koordinasi kedua lembaga dalam menjalankan rencana penarikan dana tersebut.
Namun, belum ada pernyataan resmi pemerintah yang memastikan polemik Danantara menjadi alasan langsung pergantian Purbaya.
Kebijakan Fiskal Purbaya
Faktor lain yang turut menjadi perhatian adalah arah kebijakan fiskal selama Purbaya menjabat Menteri Keuangan.
Sejumlah kebijakan Purbaya mendapat sorotan karena dinilai berpotensi memengaruhi kondisi pasar dan persepsi investor.
Salah satunya kebijakan menggelontorkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang sebelumnya ditempatkan di Bank Indonesia ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Langkah tersebut menjadi salah satu kebijakan yang cukup menonjol selama masa kepemimpinan Purbaya di Kementerian Keuangan.
Pergantian Purbaya juga terjadi ketika pemerintah menghadapi tantangan dalam menjaga penerimaan negara dan stabilitas fiskal.
Gaya Komunikasi Purbaya
Selain kebijakan, gaya komunikasi Purbaya selama menjadi Menkeu juga sempat mendapat kritik dari pengamat ekonomi alumnus UGM, Defiyan Cori.
Sorotan tersebut salah satunya muncul ketika Purbaya menanggapi polemik utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) dan wacana restrukturisasi utang hingga jangka waktu 80 tahun.
Defiyan menilai Purbaya terlalu sering menyampaikan pernyataan secara spontan tanpa disertai pemahaman substansi dan kajian yang matang.
“Itu sangat erat kaitannya dengan karakter Menteri Keuangan Purabaya Yudi Sadewa yang menyampaikan sesuatu tanpa analisis mendalam dan cenderung apa… blak-blakan, spontan, dan tidak memahami substansi permasalahan sebenarnya,” ujar Defiyan kepada Tribunnews, Senin (14/9/2026).
Defiyan juga menilai gaya komunikasi Purbaya berbeda dengan Menteri Keuangan sebelumnya.
Menurutnya, perbedaan gaya tersebut justru berpotensi lebih banyak membentuk citra di ruang publik daripada menunjukkan perubahan mendasar dalam pengelolaan keuangan negara.
“Yang hanya ingin mencapai citranya di depan-depan publik bahwa yang bersangkutan berbeda dengan Menteri Keuangan sebelumnya. Padahal sejatinya pengelolaan keuangan tidak banyak perubahan,” katanya.
Polemik Bank Pembangunan Daerah
Kebijakan terkait Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga menjadi salah satu isu yang sempat menimbulkan perdebatan selama Purbaya menjabat.
Purbaya sebelumnya mengungkapkan Dana Pihak Ketiga (DPK) di BPD mengalami penurunan setelah adanya pemangkasan Transfer ke Daerah.
Pada saat yang sama, berkembang isu mengenai pemindahan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) dari BPD ke bank Himbara.
Wacana tersebut kemudian menjadi perhatian karena menyangkut posisi BPD dalam sistem perbankan daerah serta pengelolaan dana pemerintah.
Tekanan Ekonomi Selama Menjabat
Purbaya juga menghadapi tekanan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional selama sekitar satu tahun menjadi Menteri Keuangan.
Tekanan tersebut bahkan disebut berdampak pada kondisi fisiknya. Berat badan Purbaya disebut turun dari sekitar 102 kilogram ketika mulai menjabat hingga sekitar 88 kilogram.
Dalam rapat terakhir bersama Komite IV DPD RI sebelum reshuffle diumumkan, Purbaya juga disebut tampak kurang bersemangat dibanding biasanya.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak dapat secara otomatis disebut sebagai alasan pergantian karena belum ada keterangan resmi pemerintah yang mengaitkannya dengan keputusan Presiden.
Kondisi Defisit APBN
Pergantian Purbaya juga terjadi ketika pemerintah menghadapi tantangan dalam pengelolaan fiskal nasional.
Purbaya melaporkan defisit APBN hingga akhir Agustus 2026 berada di level 0,9 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Di sisi lain, target defisit anggaran berubah dari sekitar 2,68 persen menjadi sekitar 2,85–2,86 persen terhadap PDB.
Perubahan target tersebut menjadi salah satu konteks yang ikut diperhatikan dalam evaluasi kebijakan fiskal pemerintah.
Pergantian Purbaya merupakan bagian dari reshuffle Kabinet Merah Putih yang dilakukan Presiden Prabowo pada Senin (14/9/2026).
Perombakan kabinet tersebut berlangsung menjelang hampir dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Evaluasi terhadap jajaran menteri pun sebelumnya telah menjadi perhatian publik.
Dengan berbagai persoalan tersebut, muncul sejumlah spekulasi mengenai alasan Purbaya diganti sebagai Menteri Keuangan, mulai dari arah kebijakan fiskal, polemik Danantara, kebijakan perbankan hingga komunikasi dengan sejumlah pihak.
Namun, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang menyebut salah satu faktor tersebut sebagai alasan langsung pencopotan Purbaya.
Anggota DPR juga menegaskan bahwa keputusan pergantian menteri merupakan hak prerogatif Presiden.
“Presiden paling tahu siapa yang layak dan tidak,” demikian pernyataan yang disampaikan anggota DPR terkait pergantian Menteri Keuangan.
Kini, posisi Menteri Keuangan dipercayakan kepada Suahasil Nazara yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.

