SulawesiPos.com – Persoalan uang Rp63 juta berujung maut di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Abdul Ma’ruf (31) tewas setelah diduga dianiaya menggunakan pedang oleh Jaffar HR (55).
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Gudang Nomor 8, Jalan Ir Sutami, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sabtu (12/9/2026).
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Achmad, mengatakan kasus tersebut bermula saat korban meminjam uang Rp63 juta kepada pelaku. Uang itu disebut dipinjam dengan alasan untuk mendapatkan mutasi rekening dan dijanjikan segera dikembalikan dengan tambahan Rp1 juta.
“Kasus ini bermula saat korban meminjam uang Rp 63 juta kepada pelaku. Uang tersebut disebut dipinjam dengan alasan untuk mendapatkan mutasi rekening dan dijanjikan akan segera dikembalikan dengan tambahan Rp 1 juta,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Achmad kepada wartawan, pada Minggu (13/9/2026).
Pelaku kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening korban. Namun, korban disebut tidak segera mengembalikan uang tersebut dan justru memindahkannya ke rekening lain.
“Pelaku kemudian mengetahui uang itu telah dipindahkan ke rekening lain hingga akhirnya marah dan melakukan penganiayaan,” kata Jafar.
Korban Ditebas Pedang
Jafar mengungkapkan, pelaku kemudian diduga menebas tangan korban menggunakan sebilah pedang. Setelah melihat kondisi korban, pelaku bersama seorang rekannya berusaha membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
“Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan sebilah pedang hingga mengenai tangan korban. Pelaku bersama seorang pria bernama Hendra Maha Resky hendak membawa korban ke rumah sakit,” ungkapnya.
Saat tiba di pos pembayaran di samping jembatan Tol Sungai Tallo, korban turun dari kendaraan dan berusaha melarikan diri. Korban dan pelaku kemudian diamankan di pos tol.
“Korban dan pelaku kemudian diamankan di pos tol. Personel Opsnal Polsek Tamalanrea selanjutnya mendapati korban dan pelaku di Pos Tol Ir Sutami,” jelasnya.
Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
“Korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di IGD Rumah Sakit Ibnu Sina,” lanjut dia.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa sebilah pedang katana serta pakaian korban yang digunakan saat kejadian.
Pelaku Jaffar HR kini telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

