Pakar UNM: Sekolah Daring dan Ganjil-Genap Efektif Tekan Krisis BBM Makassar

SulawesiPos.com — Respons cepat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar dalam mengatasi kelangkaan serta antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) di berbagai SPBU dinilai sebagai intervensi kebijakan yang tepat sasaran. Kebijakan terpadu tersebut mencakup skema ganjil-genap hingga penyesuaian aktivitas pembelajaran dari rumah.

Pakar Administrasi Bisnis dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr. Henni Zainal, S.Pd., S.A.N., M.Pd., M.Si., menilai terbitnya Surat Dinas ESDM Sulsel Nomor 670/2478/DESDM menjadi bukti hadirnya pemerintah dalam menata tata kelola distribusi energi di lapangan.

“Kebijakan dan langkah penanganan yang dilakukan pemerintah dapat dipandang sebagai upaya positif dalam menjaga ketersediaan, ketertiban, dan pemerataan distribusi BBM kepada masyarakat di Kota Makassar,” ungkap Henni.

Ia menjelaskan bahwa kepadatan antrean kendaraan di SPBU menunjukkan perlunya regulasi yang lebih ketat agar distribusi berjalan adil dan potensi penyimpangan dapat ditekan sedini mungkin.

“Langkah pengaturan pembelian dan distribusi BBM juga dapat membantu mencegah terjadinya pembelian secara berlebihan serta mengurangi potensi penimbunan. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, BBM yang tersedia diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya untuk menunjang aktivitas ekonomi, transportasi, pendidikan, dan pelayanan publik,” tuturnya.

BACA JUGA:  Atasi Krisis Air Bersih, Pemkot Makassar Salurkan Bantuan Tiap Hari dan Siapkan 18 SPAM

Menurut Henni, skema ganjil-genap dan pembatasan volume pembelian merupakan instrumen logis untuk memulihkan arus distribusi. Kebijakan tersebut dinilai mampu mendorong warga agar lebih cermat merencanakan mobilitas harian serta menahan diri dari perjalanan yang tidak mendesak.

Penanganan di sektor distribusi tersebut berjalan beriringan dengan pengendalian mobilitas di sektor pendidikan. Melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Makassar Nomor 400.3.5/17/Disdik/IX/2026, pembelajaran daring diterapkan bagi jenjang TK, SD, hingga SMP pada 12 hingga 19 September 2026.

Hal senada juga diterapkan di jenjang pendidikan tinggi melalui Surat Edaran Disdik Nomor 338/12513/DISDIK mengenai imbauan perkuliahan daring bagi PTN dan PTS se-Sulsel.

Henni memandang situasi darurat energi ini momentum untuk kembali memperkuat efektivitas pembelajaran daring dan hybrid. Menurutnya, kampus maupun sekolah dapat menyesuaikan ritme akademik tanpa harus membebani mahasiswa, dosen, dan orang tua siswa dengan mobilitas fisik di tengah keterbatasan bahan bakar, sekaligus menghemat biaya transportasi.

Berdasarkan hasil survei lapangan, perpaduan kebijakan ini terbukti membawa dampak positif yang nyata bagi ketertiban perkotaan.

BACA JUGA:  Pelindo–Pemkot Makassar Perkuat Kolaborasi, Taman Km 0 hingga Parkir Truk Jadi Fokus

“Kebijakan tersebut dinilai membantu menciptakan kondisi yang lebih tertib dalam proses pembelian dan distribusi BBM. Masyarakat menjadi lebih memahami pentingnya pengaturan dalam penggunaan BBM, dan hal ini turut meningkatkan kesadaran publik untuk melakukan penghematan serta mengatur mobilitas sehari-hari,” pungkas Henni.

SulawesiPos.com — Respons cepat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar dalam mengatasi kelangkaan serta antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) di berbagai SPBU dinilai sebagai intervensi kebijakan yang tepat sasaran. Kebijakan terpadu tersebut mencakup skema ganjil-genap hingga penyesuaian aktivitas pembelajaran dari rumah.

Pakar Administrasi Bisnis dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr. Henni Zainal, S.Pd., S.A.N., M.Pd., M.Si., menilai terbitnya Surat Dinas ESDM Sulsel Nomor 670/2478/DESDM menjadi bukti hadirnya pemerintah dalam menata tata kelola distribusi energi di lapangan.

“Kebijakan dan langkah penanganan yang dilakukan pemerintah dapat dipandang sebagai upaya positif dalam menjaga ketersediaan, ketertiban, dan pemerataan distribusi BBM kepada masyarakat di Kota Makassar,” ungkap Henni.

Ia menjelaskan bahwa kepadatan antrean kendaraan di SPBU menunjukkan perlunya regulasi yang lebih ketat agar distribusi berjalan adil dan potensi penyimpangan dapat ditekan sedini mungkin.

“Langkah pengaturan pembelian dan distribusi BBM juga dapat membantu mencegah terjadinya pembelian secara berlebihan serta mengurangi potensi penimbunan. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, BBM yang tersedia diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya untuk menunjang aktivitas ekonomi, transportasi, pendidikan, dan pelayanan publik,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pemkot Makassar Anggarkan Rp10,6 Miliar Bangun Akses Jalan ke TPA Antang

Menurut Henni, skema ganjil-genap dan pembatasan volume pembelian merupakan instrumen logis untuk memulihkan arus distribusi. Kebijakan tersebut dinilai mampu mendorong warga agar lebih cermat merencanakan mobilitas harian serta menahan diri dari perjalanan yang tidak mendesak.

Penanganan di sektor distribusi tersebut berjalan beriringan dengan pengendalian mobilitas di sektor pendidikan. Melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Makassar Nomor 400.3.5/17/Disdik/IX/2026, pembelajaran daring diterapkan bagi jenjang TK, SD, hingga SMP pada 12 hingga 19 September 2026.

Hal senada juga diterapkan di jenjang pendidikan tinggi melalui Surat Edaran Disdik Nomor 338/12513/DISDIK mengenai imbauan perkuliahan daring bagi PTN dan PTS se-Sulsel.

Henni memandang situasi darurat energi ini momentum untuk kembali memperkuat efektivitas pembelajaran daring dan hybrid. Menurutnya, kampus maupun sekolah dapat menyesuaikan ritme akademik tanpa harus membebani mahasiswa, dosen, dan orang tua siswa dengan mobilitas fisik di tengah keterbatasan bahan bakar, sekaligus menghemat biaya transportasi.

Berdasarkan hasil survei lapangan, perpaduan kebijakan ini terbukti membawa dampak positif yang nyata bagi ketertiban perkotaan.

BACA JUGA:  Distaru Makassar Siapkan Penindakan, PBG Rumah Tinggal yang Diubah Jadi Kafe Bisa Dibekukan

“Kebijakan tersebut dinilai membantu menciptakan kondisi yang lebih tertib dalam proses pembelian dan distribusi BBM. Masyarakat menjadi lebih memahami pentingnya pengaturan dalam penggunaan BBM, dan hal ini turut meningkatkan kesadaran publik untuk melakukan penghematan serta mengatur mobilitas sehari-hari,” pungkas Henni.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru