SulawesiPos.com — Proyek pembangunan Stadion Sudiang di Makassar terancam dihentikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU). Langkah tegas ini membayangi kelanjutan proyek menyusul sengketa kepemilikan lahan seluas kurang lebih dua hektare di sisi selatan stadion yang hingga kini belum menemukan titik temu.
Buntut perselisihan tersebut, akses menuju area tribun selatan sempat diblokade, sehingga aktivitas pekerjaan konstruksi serta manuver alat berat di sektor itu mengalami gangguan.
Kepala Satuan Kerja Prasarana Strategis Sulawesi Selatan KemenPU, Iwan, menegaskan pembangunan tidak dapat dilanjutkan apabila persoalan klaim dan tuntutan pembayaran ganti rugi terus menghambat jalannya pengerjaan fisik di lapangan, yang melibatkan sekitar 120 pekerja.
“Atas bantuan Satpol PP pintu proyek sudah dibuka, dan kami sudah bekerja normal kembali, cuma di bagian selatan saja yang masih diblokade dan belum melakukan aktivitas kerja. Selain itu akses alat untuk bermanuver juga terhambat,” jelas Iwan saat dikonfirmasi SPos, Sabtu (20/9/2026).
Persoalan ini berakar dari tuntutan pihak yang mengaku sebagai ahli waris terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan. Pihak ahli waris mengklaim masih terdapat sisa kewajiban ganti rugi sekitar Rp18 miliar yang belum dibayarkan, setelah sebelumnya menerima pembayaran tahap awal sebesar Rp10 miliar.
Perwakilan ahli waris, Agus Bustam, menyatakan tuntutan pelunasan sisa dana tersebut berlandaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kendati mengakui lahan terkait telah bersertifikat atas nama Pemprov Sulsel, ia menilai putusan peradilan menjadi landasan kuat agar hak mereka dipenuhi.
“Segera bayarkan lokasi kami yang ada di GOR yang sementara dalam pengerjaan karena ini perintah UU karena kami sudah dibayar Rp10 miliar,” tegas Agus.
Di pihak lain, Pemprov Sulsel masih mengkaji skema penyelesaian atas klaim tersebut. Status lahan yang telah mengantongi sertifikat atas nama pemerintah provinsi menjadi dasar sisa pembayaran Rp18 miliar itu belum diakomodasi ke dalam APBD Sulsel 2026.
Persoalan ini menjadi krusial mengingat proyek fisik Stadion Sudiang dibiayai dan dikerjakan oleh pemerintah pusat melalui KemenPU dengan anggaran multiyears mencapai Rp674,9 miliar, sementara kewajiban penyediaan dan pembebasan lahan sepenuhnya berada di bawah otoritas Pemprov Sulsel.
Kondisi tersebut menuai sorotan dari parlemen daerah. Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Sultan Tajang, mendesak pemprov lekas mengambil tindakan terukur untuk menyelesaikan hambatan administratif maupun hukum yang ada, demi mencegah mangkraknya proyek strategis tersebut.
“Kita harap Pemprov Sulsel bisa segera menuntaskan ganti rugi lahan di lokasi Proyek Stadion Sudiang Makassar. Kehadiran stadion ini sangat dinantikan bagi pencinta sepakbola di Sulsel, terkhusus pencinta PSM Makassar,” tutur Sultan.
Sultan menambahkan, pemerintah provinsi harus segera memediasi seluruh pihak yang berkepentingan demi memastikan status hukum dan skema pembayaran yang sah. Ia menegaskan hak masyarakat dan keberlanjutan proyek harus diselesaikan secara paralel agar target perampungan stadion tidak meleset.
“Jangan sampai karena persoalan lahan, proyek yang sudah berjalan dan anggarannya sudah disiapkan ini justru terhenti. Kita semua harus punya komitmen yang sama untuk memastikan Stadion Sudiang selesai,” pungkasnya.
Stadion Sudiang dirancang berstandar internasional dengan kapasitas sekitar 27.000 penonton menggunakan kursi tunggal (single seat). Proyek ini ditargetkan tuntas sepenuhnya pada 2027 mendatang.


