SulawesiPos.com – Pucuk pimpinan Polri resmi menerbitkan aturan yang melarang seluruh personel kepolisian menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat bertugas maupun di luar jam dinas. Keputusan tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang dinyatakan mulai berlaku mengikat sejak Jumat, 30 Oktober 2026.
Pelarangan mendadak ini dipicu oleh maraknya temuan modus baru peredaran narkotika cair yang sengaja dimasukkan ke dalam kartrid rokok elektrik. Fakta tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, di Jakarta, pada Minggu, 1 November 2026.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi,” tegas Johnny kepada awak media yang menemuinya. Pihak kepolisian menemukan bahwa narkotika jenis Etomidate sering kali disamarkan secara apik melalui cairan vape sehingga wujudnya tidak terlihat mencurigakan.
Seluruh personel dari tingkat Mabes Polri hingga Polsek yang kedapatan masih melanggar akan segera dikenakan sanksi disiplin sesuai hukum yang berlaku. “Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ucapnya memberikan alasan kuat.
Kebijakan sapu bersih ini dinilai sebagai wujud komitmen internal kepolisian dalam memberantas bahaya narkoba sebelum menindak pihak eksternal. Polri berharap langkah penegakan disiplin ini bisa menjadi standar etika yang baik bagi institusi lain di masa depan. (*)


