Mentan Amran Desak Polisi Usut Kecurangan Beras untuk Lindungi Konsumen

SulawesiPos.com – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kecurangan beras fortifikasi di Sumatera Utara dan pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Pasuruan, Jawa Timur. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Sabtu (31/10/2026) untuk memastikan konsumen memperoleh beras sesuai mutu, kandungan, label, harga, dan peruntukannya.

Amran menilai praktik yang merugikan konsumen tidak boleh dibiarkan karena beras merupakan pangan strategis yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas.

“Tidak boleh kita kompromi yang melakukan pelanggaran,” tegas Amran dalam keterangannya.

Kasus di Sumatera Utara berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan informasi pada label produk.

Kepolisian mencatat total produksi yang diduga bermasalah mencapai 525 ton dengan nilai sekitar Rp14,1 miliar.

Sementara di Pasuruan, polisi mengusut dugaan pengemasan ulang 20 ton beras SPHP.

Dalam perkara tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena beras yang seharusnya disalurkan sesuai ketentuan diduga dikemas menggunakan kemasan lain.

BACA JUGA:  Mentan Andi Amran Sulaiman Puncaki Dua Penilaian Kinerja, Pengamat Unibos: Sulsel Patut Bangga

HPP dan HET Jadi Instrumen Perlindungan

Amran menjelaskan pemerintah menggunakan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk menjaga keberlangsungan produksi di tingkat produsen.

Di sisi konsumen, Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan agar masyarakat memperoleh beras dengan harga yang wajar.

“Ada HPP, harga pembelian pemerintah, supaya produsen bisa bertahan. Tapi ada HET, harga eceran tertinggi, supaya konsumen bisa menikmati. Ini tujuannya subsidi,” ujar Amran.

Menurutnya, penyalahgunaan beras SPHP dan dugaan manipulasi produk fortifikasi bertentangan dengan tujuan kebijakan tersebut.

Konsumen dinilai berhak menerima produk sesuai informasi yang tercantum pada kemasan serta ketentuan penyalurannya.

Amran juga mengingatkan posisi beras sebagai komoditas strategis yang berkaitan dengan stabilitas nasional.

“Pangan ini adalah komoditas strategis, bahkan komoditas politik. Kalau ini goyang, politik kita goyang. Kalau ini bermasalah, negara kita bisa bermasalah,” ungkapnya.

Pengawasan Lintas Instansi Diperkuat

Amran mengapresiasi kepolisian yang mengungkap dua perkara tersebut dan meminta proses hukum dilanjutkan hingga tuntas.

BACA JUGA:  Kementan Alokasikan Rp336 Miliar untuk Rehabilitasi Sawah Terdampak Banjir di Sumatera

Ia mendorong pengawasan diperketat melalui kolaborasi kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.

Pemerintah juga akan memperkuat regulasi, surat edaran, edukasi, dan sosialisasi mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pelanggaran tata niaga beras.

“Pengetatan, regulasi, nanti ada surat edaran. Supaya juga edukasi nanti, sosialisasi kita beritahu bahwa risikonya begini, dendanya sekian, ini pidana kalau melakukan. Sosialisasi diperkuat, tapi kolaborasi kita dengan kepolisian, kejaksaan sangat kuat,” kata Amran.

Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan tata kelola beras berjalan sesuai ketentuan sejak produksi hingga distribusi, sekaligus menjaga hak masyarakat atas pangan yang bermutu, aman, dan terjangkau.

SulawesiPos.com – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kecurangan beras fortifikasi di Sumatera Utara dan pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Pasuruan, Jawa Timur. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Sabtu (31/10/2026) untuk memastikan konsumen memperoleh beras sesuai mutu, kandungan, label, harga, dan peruntukannya.

Amran menilai praktik yang merugikan konsumen tidak boleh dibiarkan karena beras merupakan pangan strategis yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas.

“Tidak boleh kita kompromi yang melakukan pelanggaran,” tegas Amran dalam keterangannya.

Kasus di Sumatera Utara berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan informasi pada label produk.

Kepolisian mencatat total produksi yang diduga bermasalah mencapai 525 ton dengan nilai sekitar Rp14,1 miliar.

Sementara di Pasuruan, polisi mengusut dugaan pengemasan ulang 20 ton beras SPHP.

Dalam perkara tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena beras yang seharusnya disalurkan sesuai ketentuan diduga dikemas menggunakan kemasan lain.

BACA JUGA:  Pasokan dan Harga Cabai Terkendali, Masyarakat Apresiasi Langkah Konkret Kementan

HPP dan HET Jadi Instrumen Perlindungan

Amran menjelaskan pemerintah menggunakan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk menjaga keberlangsungan produksi di tingkat produsen.

Di sisi konsumen, Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan agar masyarakat memperoleh beras dengan harga yang wajar.

“Ada HPP, harga pembelian pemerintah, supaya produsen bisa bertahan. Tapi ada HET, harga eceran tertinggi, supaya konsumen bisa menikmati. Ini tujuannya subsidi,” ujar Amran.

Menurutnya, penyalahgunaan beras SPHP dan dugaan manipulasi produk fortifikasi bertentangan dengan tujuan kebijakan tersebut.

Konsumen dinilai berhak menerima produk sesuai informasi yang tercantum pada kemasan serta ketentuan penyalurannya.

Amran juga mengingatkan posisi beras sebagai komoditas strategis yang berkaitan dengan stabilitas nasional.

“Pangan ini adalah komoditas strategis, bahkan komoditas politik. Kalau ini goyang, politik kita goyang. Kalau ini bermasalah, negara kita bisa bermasalah,” ungkapnya.

Pengawasan Lintas Instansi Diperkuat

Amran mengapresiasi kepolisian yang mengungkap dua perkara tersebut dan meminta proses hukum dilanjutkan hingga tuntas.

BACA JUGA:  Tekan Kesenjangan Harga Pangan, Mentan Amran Dorong Pemangkasan Rantai Distribusi

Ia mendorong pengawasan diperketat melalui kolaborasi kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.

Pemerintah juga akan memperkuat regulasi, surat edaran, edukasi, dan sosialisasi mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pelanggaran tata niaga beras.

“Pengetatan, regulasi, nanti ada surat edaran. Supaya juga edukasi nanti, sosialisasi kita beritahu bahwa risikonya begini, dendanya sekian, ini pidana kalau melakukan. Sosialisasi diperkuat, tapi kolaborasi kita dengan kepolisian, kejaksaan sangat kuat,” kata Amran.

Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan tata kelola beras berjalan sesuai ketentuan sejak produksi hingga distribusi, sekaligus menjaga hak masyarakat atas pangan yang bermutu, aman, dan terjangkau.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru