Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Liter

SulawesiPos.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) bersama Bea Cukai Makassar memusnahkan puluhan juta barang kena cukai ilegal di Komplek Gedung Keuangan Negara Makassar, Kamis (7/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai memusnahkan sekitar 31,9 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp47,9 miliar.

Selain rokok, turut dimusnahkan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 1.640,95 liter senilai kurang lebih Rp365 juta. Dari seluruh barang bukti itu, potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan mencapai Rp201 juta.

Tidak hanya itu, petugas juga memusnahkan 103 pcs kosmetik dan obat-obatan ilegal dengan nilai sekitar Rp3,8 juta.

Pemusnahan barang ilegal ini dihadiri berbagai unsur, mulai dari perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, DPRD Sulsel, TNI, Polri, Kejaksaan, Imigrasi, Badan Narkotika Nasional, hingga jajaran Kementerian Keuangan di wilayah Sulawesi Selatan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal menjadi wujud keterbukaan sekaligus komitmen penegakan hukum di sektor kepabeanan dan cukai.

BACA JUGA: 
KPK Pastikan Akan Panggil Produsen Rokok Terkait Kasus Korupsi di Bea Cukai

“Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud transparansi penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector, melaksanakan pengawasan guna melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman barang-barang yang berbahaya,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh langkah penindakan yang dilakukan merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

SulawesiPos.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) bersama Bea Cukai Makassar memusnahkan puluhan juta barang kena cukai ilegal di Komplek Gedung Keuangan Negara Makassar, Kamis (7/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai memusnahkan sekitar 31,9 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp47,9 miliar.

Selain rokok, turut dimusnahkan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 1.640,95 liter senilai kurang lebih Rp365 juta. Dari seluruh barang bukti itu, potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan mencapai Rp201 juta.

Tidak hanya itu, petugas juga memusnahkan 103 pcs kosmetik dan obat-obatan ilegal dengan nilai sekitar Rp3,8 juta.

Pemusnahan barang ilegal ini dihadiri berbagai unsur, mulai dari perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, DPRD Sulsel, TNI, Polri, Kejaksaan, Imigrasi, Badan Narkotika Nasional, hingga jajaran Kementerian Keuangan di wilayah Sulawesi Selatan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal menjadi wujud keterbukaan sekaligus komitmen penegakan hukum di sektor kepabeanan dan cukai.

BACA JUGA: 
Kasus Korupsi Bea Cukai: Kejagung Ungkap Rekayasa Ekspor CPO Jadi POME Libatkan 26 Perusahaan

“Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud transparansi penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector, melaksanakan pengawasan guna melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman barang-barang yang berbahaya,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh langkah penindakan yang dilakukan merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru