Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Realisasi Penerimaan Capai Rp294,11 Miliar

SulawesiPos.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) terus memperkuat komitmennya sebagai revenue collector dan community protector.

Hingga akhir April 2026, otoritas kepabeanan mencatatkan performa solid, baik dalam hal penerimaan negara maupun penindakan barang-barang ilegal di wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

Capaian Penerimaan Negara

Berdasarkan data kinerja hingga 30 April 2026, Bea Cukai Sulbagsel berhasil merealisasikan penerimaan negara sebesar Rp294,11 miliar.

Angka ini setara dengan 55,15% dari total target yang ditetapkan sebesar Rp533,26 miliar untuk tahun anggaran 2026.

Penerimaan tersebut bersumber dari tiga komponen utama:

  1. Bea Masuk
  2. Bea Keluar
  3. Cukai

Capaian ini dinilai menjadi kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas APBN 2026 serta memperkuat ketahanan fiskal nasional.

Signifikansi Pengawasan Cukai dan Kepabeanan

Selain fokus pada penerimaan, Bea Cukai Sulbagsel juga intensif melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal. Terdapat dua sektor utama yang menjadi fokus penindakan:

Hasil Tembakau (Rokok Ilegal):

BACA JUGA: 
Rokok Ilegal Membanjiri Sulsel, Bea Cukai Sita 16,47 Juta Batang hingga Februari 2026

Tercatat sebanyak 448 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 43,40 juta batang rokok.

Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp65,75 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp42,3 miliar.

Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA):

Terdapat 24 kali penindakan terhadap miras ilegal dengan volume sebanyak 2.007,04 liter. Nilai barang tersebut diperkirakan sebesar Rp579 juta dengan nilai cukai sebesar Rp230 juta.

Di sektor kepabeanan, petugas juga melakukan 8 kali penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang tidak diberitahukan (undeclared) senilai Rp3,8 juta.

Barang-barang tersebut didominasi oleh kosmetik, obat-obatan, uang tunai, elektronik (HP), hingga mainan.

Penegakan Hukum dan Efek Jera

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Martha Octavia, menegaskan bahwa seluruh barang hasil penindakan tersebut akan dilakukan pemusnahan.

Selain penindakan fisik, Bea Cukai juga menerapkan sanksi administrasi melalui prinsip Ultimum Remedium sebanyak 22 kali dengan nilai sanksi mencapai Rp3 miliar yang telah disetorkan ke kas negara.

BACA JUGA: 
Polisi Sita Ribuan Botol Miras di Jalan Kandea Makassar, Toko Diduga Tak Kantongi Izin Pengecer

“Penindakan tersebut sebagai upaya nyata kami dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung program Presiden Republik Indonesia untuk terus memperkuat pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Martha, Kamis (7/5/2026).

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar ketentuan kepabeanan dan cukai, sekaligus melindungi industri legal di dalam negeri dari persaingan usaha yang tidak sehat. (rls/mn abdurrahman)

SulawesiPos.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) terus memperkuat komitmennya sebagai revenue collector dan community protector.

Hingga akhir April 2026, otoritas kepabeanan mencatatkan performa solid, baik dalam hal penerimaan negara maupun penindakan barang-barang ilegal di wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

Capaian Penerimaan Negara

Berdasarkan data kinerja hingga 30 April 2026, Bea Cukai Sulbagsel berhasil merealisasikan penerimaan negara sebesar Rp294,11 miliar.

Angka ini setara dengan 55,15% dari total target yang ditetapkan sebesar Rp533,26 miliar untuk tahun anggaran 2026.

Penerimaan tersebut bersumber dari tiga komponen utama:

  1. Bea Masuk
  2. Bea Keluar
  3. Cukai

Capaian ini dinilai menjadi kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas APBN 2026 serta memperkuat ketahanan fiskal nasional.

Signifikansi Pengawasan Cukai dan Kepabeanan

Selain fokus pada penerimaan, Bea Cukai Sulbagsel juga intensif melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal. Terdapat dua sektor utama yang menjadi fokus penindakan:

Hasil Tembakau (Rokok Ilegal):

BACA JUGA: 
Rokok Ilegal Membanjiri Sulsel, Bea Cukai Sita 16,47 Juta Batang hingga Februari 2026

Tercatat sebanyak 448 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 43,40 juta batang rokok.

Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp65,75 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp42,3 miliar.

Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA):

Terdapat 24 kali penindakan terhadap miras ilegal dengan volume sebanyak 2.007,04 liter. Nilai barang tersebut diperkirakan sebesar Rp579 juta dengan nilai cukai sebesar Rp230 juta.

Di sektor kepabeanan, petugas juga melakukan 8 kali penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang tidak diberitahukan (undeclared) senilai Rp3,8 juta.

Barang-barang tersebut didominasi oleh kosmetik, obat-obatan, uang tunai, elektronik (HP), hingga mainan.

Penegakan Hukum dan Efek Jera

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Martha Octavia, menegaskan bahwa seluruh barang hasil penindakan tersebut akan dilakukan pemusnahan.

Selain penindakan fisik, Bea Cukai juga menerapkan sanksi administrasi melalui prinsip Ultimum Remedium sebanyak 22 kali dengan nilai sanksi mencapai Rp3 miliar yang telah disetorkan ke kas negara.

BACA JUGA: 
Polisi Sita Ribuan Botol Miras di Jalan Kandea Makassar, Toko Diduga Tak Kantongi Izin Pengecer

“Penindakan tersebut sebagai upaya nyata kami dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung program Presiden Republik Indonesia untuk terus memperkuat pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Martha, Kamis (7/5/2026).

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar ketentuan kepabeanan dan cukai, sekaligus melindungi industri legal di dalam negeri dari persaingan usaha yang tidak sehat. (rls/mn abdurrahman)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru