Diduga Salah Gunakan Uang Petani, PT Pupuk Indonesia Bekukan Izin Kios Bermasalah di Bone

SulawesiPos.com – PT Pupuk Indonesia (Persero) membekukan izin penyaluran pupuk bersubsidi kios atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS) UD Usaha Madu di Desa Cani Sirenreng, Kec. Ulaweng, Kab. Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal ini merupakan gerakan cepat Perusahaan menindaklanjuti laporan petani terdaftar Desa Cani Sirenreng.

Regional CEO 4 Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani mengatakan bahwa izin penyaluran PPTS UD Usaha Madu dibekukan lantaran kios tersebut melakukan penyalahgunaan uang yang dibayarkan petani dalam membeli pupuk bersubsidi untuk kepentingan pribadi.

Hal ini menyebabkan petani yang membeli pupuk bersubsidi tersebut belum menerima pupuk yang sudah dibayarkan sebelumnya.

“Segala bentuk pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi akan diberikan sikap dan sanksi yang tegas. Kami berkomitmen untuk mendukung Pemerintah dalam penyaluran pupuk subsidi yang lebih baik dan mendukung keberlanjutan swasembada pangan. Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan Pemerintah sehingga tidak boleh disalahgunakan” kata Wisnu kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

BACA JUGA: 
Penyaluran Pupuk Subsidi di Sulsel Tembus 170 Ribu Ton, Capai 18 Persen dari Target 2026

Wisnu menjelaskan, sanksi pembekuan izin penyaluran pupuk bersubsidi diambil melalui musyawarah yang dihadiri oleh Camat Ulaweng, Koordinator BPP Kec. Ulaweng, Pemilik PPTS UD Usaha Madu Tani, Kepala Desa Cai, Kapolsek Kec. Ulaweng, Babinsa Desa Cani Sirenreng, dan para kelompok tani yang terdampak.

Dalam musyawarah tersebut, para petani bersepakat untuk tidak lagi dilayani oleh PPTS UD Usaha Madu Tani sampai masalah dapat diselesaikan.

Sampai dengan masalah selesai, dikatakan Wisnu Pupuk Indonesia akan mengalihkan aktivitas penyaluran pupuk bersubsidi wilayah yang diampu oleh PPTS tersebut kepada PPTS atau kios pupuk bersubsidi resmi lainnya.

Pelaku Usaha Distribusi (PUD) yang menaungi PPTS UD Usaha Madu Tani juga akan ikut mengawal persoalan tersebut. Sampai dengan persoalan tersebut selesai, aktivitas penyaluran UD Usaha Madu Tani akan dibekukan.

“Pupuk menjadi agroinput yang sangat penting bagi petani, terlebih lagi jika musim tanam datang sehingga kebutuhan pupuk tidak dapat ditunda. Pupuk Indonesia terus berupaya memberikan produk dan layanan terbaik untuk mendukung Pemerintah dalam rangka menjaga ketahanan pangan nasional,” kata Wisnu. (kar)

BACA JUGA: 
Diduga Salah Gunakan Uang Petani, PT Pupuk Indonesia Bekukan Izin Kios Bermasalah di Bone

SulawesiPos.com – PT Pupuk Indonesia (Persero) membekukan izin penyaluran pupuk bersubsidi kios atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS) UD Usaha Madu di Desa Cani Sirenreng, Kec. Ulaweng, Kab. Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal ini merupakan gerakan cepat Perusahaan menindaklanjuti laporan petani terdaftar Desa Cani Sirenreng.

Regional CEO 4 Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani mengatakan bahwa izin penyaluran PPTS UD Usaha Madu dibekukan lantaran kios tersebut melakukan penyalahgunaan uang yang dibayarkan petani dalam membeli pupuk bersubsidi untuk kepentingan pribadi.

Hal ini menyebabkan petani yang membeli pupuk bersubsidi tersebut belum menerima pupuk yang sudah dibayarkan sebelumnya.

“Segala bentuk pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi akan diberikan sikap dan sanksi yang tegas. Kami berkomitmen untuk mendukung Pemerintah dalam penyaluran pupuk subsidi yang lebih baik dan mendukung keberlanjutan swasembada pangan. Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan Pemerintah sehingga tidak boleh disalahgunakan” kata Wisnu kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

BACA JUGA: 
Stok Pupuk Tak Terganggu Konflik Selat Hormuz, Bukti Arahan Presiden dan Mentan Amran Sangat Tepat

Wisnu menjelaskan, sanksi pembekuan izin penyaluran pupuk bersubsidi diambil melalui musyawarah yang dihadiri oleh Camat Ulaweng, Koordinator BPP Kec. Ulaweng, Pemilik PPTS UD Usaha Madu Tani, Kepala Desa Cai, Kapolsek Kec. Ulaweng, Babinsa Desa Cani Sirenreng, dan para kelompok tani yang terdampak.

Dalam musyawarah tersebut, para petani bersepakat untuk tidak lagi dilayani oleh PPTS UD Usaha Madu Tani sampai masalah dapat diselesaikan.

Sampai dengan masalah selesai, dikatakan Wisnu Pupuk Indonesia akan mengalihkan aktivitas penyaluran pupuk bersubsidi wilayah yang diampu oleh PPTS tersebut kepada PPTS atau kios pupuk bersubsidi resmi lainnya.

Pelaku Usaha Distribusi (PUD) yang menaungi PPTS UD Usaha Madu Tani juga akan ikut mengawal persoalan tersebut. Sampai dengan persoalan tersebut selesai, aktivitas penyaluran UD Usaha Madu Tani akan dibekukan.

“Pupuk menjadi agroinput yang sangat penting bagi petani, terlebih lagi jika musim tanam datang sehingga kebutuhan pupuk tidak dapat ditunda. Pupuk Indonesia terus berupaya memberikan produk dan layanan terbaik untuk mendukung Pemerintah dalam rangka menjaga ketahanan pangan nasional,” kata Wisnu. (kar)

BACA JUGA: 
Diduga Salah Gunakan Uang Petani, PT Pupuk Indonesia Bekukan Izin Kios Bermasalah di Bone

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru