SulawesiPos.com – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti polemik pembatasan penugasan guru non-ASN di sekolah negeri yang memicu keresahan di kalangan tenaga honorer.
Polemik muncul setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Aturan tersebut ditafsirkan sebagian pihak sebagai larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri setelah 31 Desember 2026.
Menurut Khozin, penyelesaian persoalan guru honorer tidak bisa dilakukan secara parsial dan harus ditempatkan dalam kerangka besar penataan aparatur sipil negara.
“Penyelesaiannya mesti dilakukan secara komprehensif dan simultan,” kata Khozin dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Surat edaran tersebut disebut memicu kekhawatiran sekitar 237.146 guru honorer yang takut kehilangan pekerjaan mulai awal 2027.
Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan aturan itu diterbitkan justru untuk mencegah pemerintah daerah memberhentikan guru non-ASN secara sepihak sebelum akhir 2026.
Selain itu, kebijakan tersebut juga disebut bertujuan memastikan hak pembayaran gaji guru honorer tetap berjalan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN yang menghapus status tenaga honorer dalam sistem kepegawaian pemerintah.
Karena itu, guru honorer diarahkan untuk mengikuti skema pengangkatan sebagai PPPK maupun PNS.
Usulkan Pengangkatan PPPK Sesuai Fiskal Daerah
Khozin menawarkan dua opsi penyelesaian untuk mengatasi polemik tersebut.
Pertama, pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat maupun sedang didorong mengangkat guru honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Bagi daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK,” jelasnya.
Ia mengacu pada data Kementerian Dalam Negeri yang mencatat terdapat 26 daerah dengan kapasitas fiskal kuat dan 27 daerah berkategori sedang.
Menurutnya, daerah-daerah tersebut dinilai mampu menjalankan skema pengangkatan PPPK secara mandiri.
Sementara itu, untuk daerah dengan kapasitas fiskal lemah, Khozin meminta pemerintah pusat memberikan dukungan afirmasi.
Ia menyebut terdapat sekitar 493 daerah yang masuk kategori fiskal lemah sehingga membutuhkan bantuan pemerintah pusat dalam penyelesaian status guru honorer.
“Nah, khusus daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya lemah, pilihannya mesti melalui afirmasi dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Khozin menilai langkah tersebut menjadi jalan tengah yang realistis di tengah kebutuhan guru nasional yang masih mencapai sekitar 480 ribu orang.
Penyelesaian Diminta Libatkan Banyak Kementerian
Menurut Khozin, penyelesaian persoalan guru honorer harus melibatkan lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia menyebut pemerintah daerah, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, hingga Badan Kepegawaian Negara perlu duduk bersama menyusun solusi permanen.
“Penyelesaian guru honorer ini mesti melibatkan lintas kementerian/lembaga,” pungkasnya.

