Sistem Ganjil Genap BBM Berakhir, ESDM Sulsel Sebut Daerah Punya Aturan Sendiri

SulawesiPos.com – Pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Selatan kembali normal hari ini, Senin (21/9/2026), setelah penerapan sistem ganjil-genap berakhir pada Minggu (20/9/2026).

Namun, daerah yang memiliki aturan tersendiri tetap diminta mengikuti ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan, Kasman, saat dikonfirmasi SulawesiPos.com terkait kondisi pengisian BBM setelah kebijakan pembatasan diberlakukan selama sepekan.

“Sudah kembali normal, khususnya untuk wilayah makassar. Namun untuk kab/kota yg memiliki aturan tersendiri tetap mengikuti ketentuan di wilayah tersebut,” kata Kasman.

Kebijakan ganjil-genap sebelumnya diterapkan pada 13-20 September 2026 untuk mengurai antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sulsel.

Sebelum kebijakan itu berlaku, antrean pengisian BBM dilaporkan mencapai sekitar 2 kilometer dan berlangsung selama berjam-jam.

Sistem Ganjil-Genap Berlaku Sepekan

Penerapan sistem ganjil-genap disampaikan melalui surat bersifat segera yang dikeluarkan Dinas ESDM Sulsel kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga.

BACA JUGA:  Satgas Temukan Tangki Modifikasi hingga Barcode Ganda, Pertalite di Makassar Dibatasi

Surat yang ditandatangani Kasman tersebut menetapkan penyesuaian pengisian BBM bersubsidi berdasarkan nomor polisi kendaraan.

Ketentuan itu diberlakukan di seluruh SPBU di wilayah Sulawesi Selatan selama sepekan dan akan dievaluasi bersama para pemangku kepentingan.

Dalam pelaksanaannya, kendaraan dengan nomor polisi tertentu hanya dapat melakukan pengisian BBM bersubsidi sesuai jadwal angka ganjil atau genap yang ditetapkan.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengendalikan antrean yang sebelumnya terjadi di sejumlah SPBU.

SulawesiPos.com – Pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Selatan kembali normal hari ini, Senin (21/9/2026), setelah penerapan sistem ganjil-genap berakhir pada Minggu (20/9/2026).

Namun, daerah yang memiliki aturan tersendiri tetap diminta mengikuti ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan, Kasman, saat dikonfirmasi SulawesiPos.com terkait kondisi pengisian BBM setelah kebijakan pembatasan diberlakukan selama sepekan.

“Sudah kembali normal, khususnya untuk wilayah makassar. Namun untuk kab/kota yg memiliki aturan tersendiri tetap mengikuti ketentuan di wilayah tersebut,” kata Kasman.

Kebijakan ganjil-genap sebelumnya diterapkan pada 13-20 September 2026 untuk mengurai antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sulsel.

Sebelum kebijakan itu berlaku, antrean pengisian BBM dilaporkan mencapai sekitar 2 kilometer dan berlangsung selama berjam-jam.

Sistem Ganjil-Genap Berlaku Sepekan

Penerapan sistem ganjil-genap disampaikan melalui surat bersifat segera yang dikeluarkan Dinas ESDM Sulsel kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga.

BACA JUGA:  Urai Antrean BBM, Pertamina Operasikan 25 SPBU 24 Jam di Makassar

Surat yang ditandatangani Kasman tersebut menetapkan penyesuaian pengisian BBM bersubsidi berdasarkan nomor polisi kendaraan.

Ketentuan itu diberlakukan di seluruh SPBU di wilayah Sulawesi Selatan selama sepekan dan akan dievaluasi bersama para pemangku kepentingan.

Dalam pelaksanaannya, kendaraan dengan nomor polisi tertentu hanya dapat melakukan pengisian BBM bersubsidi sesuai jadwal angka ganjil atau genap yang ditetapkan.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengendalikan antrean yang sebelumnya terjadi di sejumlah SPBU.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru