SulawesiPos.com — Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sekolah daring bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, hingga SMP mulai Sabtu, 12 September 2026.
Langkah ini diambil guna menekan mobilitas warga di tengah antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan telah menginstruksikan Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk segera menerbitkan surat edaran terkait peralihan sistem belajar tatap muka ke daring tersebut.
Kebijakan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah terhadap keluhan para orang tua murid yang terdampak antrean bahan bakar.
“Saya sudah instruksikan Ibu Kadis Pendidikan keluarkan edaran agar siswa PAUD sampai SMP sekolah daring mulai besok. Aktivitas belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengharuskan siswa bepergian, sehingga mobilitas kendaraan pada jam-jam sekolah dapat kita tekan,” ujar Munafri di Makassar, Jumat (11/9/2026).
Pria yang akrab disapa Appi itu menegaskan penyesuaian ini bersifat sementara guna mengurangi konsumsi BBM harian masyarakat sekaligus mengurai kepadatan lalu lintas di sekitar area SPBU.
Kebijakan PJJ tersebut rencananya berjalan hingga beberapa hari ke depan sembari dievaluasi berkala mengikuti stabilitas pasokan serta kelancaran distribusi bahan bakar dari Pertamina.
Sebelum mengumumkan langkah taktis ini, Appi telah berkoordinasi langsung dengan mendatangi Kantor PT Pertamina Regional Sulawesi di Jalan Garuda, lalu meninjau antrean kendaraan di SPBU Jalan Ratulangi, Kecamatan Mamajang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengonfirmasi pihaknya tengah merampungkan surat edaran petunjuk teknis pembelajaran daring bagi seluruh satuan pendidikan terkait.
Langkah ini difokuskan agar hak belajar siswa tetap terpenuhi secara optimal dari rumah tanpa membebani mobilitas keluarga di jalan raya.
Berikut adalah salinan teks naskah lengkap dari dokumen Surat Edaran tersebut:
PEMERINTAH KOTA MAKASSAR DINAS PENDIDIKAN Jl. A.P Pettarani No. 62 Kel. Tamamaung Kec. Panakkukang Kota Makassar 90232, Sulawesi Selatan Website: http://disdik.makassar.go.id, email: disdikkotamaks@gmail.com
Yth.
- Kepala PAUD/TK Negeri dan Swasta;
- Kepala UPTD SPF SD Negeri dan Swasta;
- Kepala UPTD SPF SMP Negeri dan Swasta; Se-Kota Makassar di Tempat
SURAT EDARAN
Nomor: 400.3.5/17/Disdik/IX/2026
TENTANG PELAKSANAAN PEMBELAJARAN DARING BAGI MURID JENJANG TK, SD, DAN SMP DI KOTA MAKASSAR
Dengan hormat,
Dalam rangka menjaga keberlangsungan proses pendidikan serta sebagai langkah antisipatif terhadap kondisi kelangkaan dan keterbatasan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dapat berdampak terhadap mobilitas murid, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali murid di wilayah Kota Makassar, perlu dilakukan penyesuaian sementara terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan Kota Makassar menyampaikan ketentuan sebagai berikut:
- Satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP se-Kota Makassar melaksanakan pembelajaran secara daring / online mulai tanggal 12 s.d 19 September 2026;
- Guru dapat melaksanakan pembelajaran melalui berbagai platform atau media pembelajaran yang tersedia dan mudah diakses oleh murid;
- Guru melakukan komunikasi dan koordinasi dengan orang tua/wali murid apabila terdapat murid yang mengalami kendala dalam mengikuti pembelajaran;
- Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab memastikan pembelajaran tetap berjalan sesuai dengan tujuan pembelajaran dan kalender pendidikan;
- Kepala satuan pendidikan agar memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung secara efektif, terarah, dan tidak membebani murid maupun orang tua/wali murid;
- Evaluasi pelaksanaan pembelajaran daring akan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ketersediaan BBM dan situasi di Kota Makassar;
- Apabila kondisi telah dinyatakan normal dan memungkinkan untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka, Dinas Pendidikan Kota Makassar akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kami mengharapkan kerja sama seluruh satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali murid, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan agar proses pembelajaran tetap berlangsung dengan baik di tengah kondisi keterbatasan BBM.
Atas perhatian dan kerja samanya, disampaikan terima kasih.
Ditetapkan di : Makassar Pada Tanggal : 11 September 2026
Kepala Dinas,
(Ditandatangani secara elektronik / Barcode TTE)
ACHI SOLEMAN, S.STP., M.Si Pangkat: Pembina Tk. I NIP. 197708311995112001
Tembusan Yth:
- Wali Kota Makassar;
- Sekretaris Daerah Kota Makassar;
- Kepala BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan;
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Makassar;
- Pertinggal.
Catatan Kaki: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

