SulawesiPos.com – Satreskrim Polresta Gowa bersama Resmob Polda Sulsel menangkap AY (34), buron dugaan penggelapan 20 mobil, saat merayakan ulang tahun di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Makassar, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, setelah polisi melacak tempat persembunyiannya selama berbulan-bulan.
Penggerebekan berlangsung tegang ketika M (38), pria yang berada sekamar dengan AY, diduga melawan dan mengancam petugas menggunakan sebilah badik.
AY sempat bersembunyi di kamar mandi sebelum akhirnya diamankan bersama M dan dibawa ke Mapolresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum AY yang tiba di lokasi meminta polisi tidak menahan kliennya dan sempat beradu argumentasi dengan petugas.
“Dalih apapun yang anda kemukakan tetap mentah sebab kami melakukan hal ini sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang ada. Surat perintah dari instansi kami bawa jadi apa anda hendak menghalangi tugas kami,” kata Kanit Tipidum Satreskrim Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas.
Buron Berbulan-bulan, Dilaporkan Puluhan Korban
Polisi menyebut AY telah menjadi buron selama berbulan-bulan setelah dilaporkan puluhan korban terkait dugaan penggelapan kendaraan.
AY juga disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik dan berpindah tempat untuk menghindari pencarian.
“AY ini dilaporkan telah menggelapkan 20 unit mobil, ini berdasarkan laporan dari korbannya dan belum kami kembangkan,” ujar Aditya.
Penyidik menyatakan perkara tersebut masih akan dikembangkan berdasarkan laporan para korban dan hasil pemeriksaan terhadap AY.
Polisi belum memerinci berapa unit mobil yang telah ditemukan atau dikembalikan kepada pemiliknya.
Berdasarkan penyelidikan awal, AY diduga menyewa mobil dari sejumlah perusahaan rental sebelum menjual kendaraan tersebut kepada penadah.
Mobil yang dijual diduga disertai surat tanda nomor kendaraan dan buku pemilik kendaraan bermotor palsu untuk meyakinkan pembeli.
“Jadi AY ini menjual mobil tersebut kepada penadah dengan menyertakan STNK dan BPKB palsu jadi kami juga akan dalam dan kembangkan tindak pidana pemalsuan STNK dan BPKB ini,” kata Aditya.
Penyidik kini mendalami dugaan pemalsuan dokumen kendaraan sekaligus menelusuri keberadaan penadah dan mobil yang belum ditemukan.
AY diperiksa di ruang Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polresta Gowa dan dijerat ketentuan penipuan serta penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

