SulawesiPos.com – Kuasa hukum Ruben Onsu mempertanyakan urgensi gugatan balik Sarwendah dalam sengketa hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026), karena anak-anak disebut masih berada dalam pengasuhan Sarwendah dan pihak Ruben menilai bantahan atas gugatan utama semestinya cukup untuk mempertahankan kondisi tersebut.
Sikap itu disampaikan sehari setelah pihak Sarwendah mengunggah jawaban dan gugatan rekonvensi melalui sistem e-court pada Rabu (9/9/2026).
“Saya nggak mengerti ya, apa tema atau urgensi dari gugatan rekonvensi tersebut. Urgensinya apa? Karena kita menggugat hak asuh anak itu wajar karena saat ini, hak asuh anak itu ada pada S (Sarwendah),” kata kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang.
Minola menilai Sarwendah seharusnya membantah dalil gugatan Ruben dan meyakinkan majelis hakim bahwa hak asuh anak tidak perlu dialihkan.
Pihak Ruben menyatakan gugatan hak asuh diajukan karena menilai kesepakatan dalam Akta 39 belum dijalankan sebagaimana yang mereka harapkan.
Menurut Minola, kesepakatan tersebut mengatur kesempatan bagi anak-anak untuk tinggal bersama Ruben selama dua hingga tiga hari, bukan sebatas memberikan waktu pertemuan.
“Idealnya itu kan dia harus menaati beberapa komitmen yang tertuang dalam Akta 39 yang disebut oleh pengacara sebelah sebagai akta autentik itu, dengan memberikan waktu 2-3 hari bukan hanya waktu untuk leluasa bertemu, ya seperti yang mereka sampaikan, tapi juga waktu untuk tinggal bersama,” ujarnya.
Kubu Ruben juga menyampaikan kekhawatiran tentang pola pengasuhan, cara pendisiplinan, dan keterlibatan anak dalam siaran langsung penjualan di media sosial, tetapi seluruh tudingan tersebut masih menjadi materi perselisihan yang harus dibuktikan dalam persidangan.
“Dari awal Ruben sudah komplain, tidak setuju kalau anak-anak ini dilibatkan dalam siaran langsung jualan di TikTok. Ada buktinya,” kata Minola.
Atas dasar itu, pihak Ruben meminta pengadilan membatalkan hak asuh yang saat ini disebut berada pada Sarwendah dan menyerahkannya kepada Ruben.
Sarwendah Bantah Gugatan dan Ajukan Rekonvensi
Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, menyatakan pihaknya telah mengajukan jawaban untuk membantah dalil gugatan Ruben sekaligus memasukkan rekonvensi terhadap penggugat.
“Jawaban kami pastinya adalah membantah dalil-dalil apa yang sudah diajukan dalam gugatan penggugat, dalam hal ini RO, dan pastinya juga di dalam jawaban kami ada rekonvensi terhadap penggugat atau gugatan balik terhadap penggugat,” kata Abraham.
Kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, mengatakan gugatan balik digunakan untuk menjelaskan kronologi rumah tangga kedua pihak sejak awal pernikahan hingga berakhirnya hubungan mereka.
“Kami sangat menunggu gugatan diajukan oleh pihak RSO. Kenapa? Karena mereka lupa, yang namanya kita diajukan gugatan, kami punya hak untuk mengajukan gugat balik. Di dalam gugatan balik itu kami jelaskan kronologis dari awal pernikahan sampai akhir pernikahan,” ujar Chris.
Rincian seluruh materi jawaban dan rekonvensi tidak disampaikan kepada publik karena perkara hak asuh anak diperiksa dalam sidang tertutup.
Minola menyatakan pihak Ruben tetap menghormati langkah hukum Sarwendah dan menyerahkan penilaian atas dalil serta bukti kedua pihak kepada majelis hakim.
Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan berupa penyampaian replik dari pihak Ruben melalui sistem e-court.

