SulawesiPos.com – Video kampanye Munafri Arifuddin alias Appi yang menjanjikan pembebasan iuran sampah bagi warga Kota Makassar kembali ramai beredar di media sosial, tepat ketika kebijakan wajib pilah sampah dari rumah mulai berlaku per 1 Agustus 2026. Ramainya video itu memicu satu pertanyaan yang terasa sangat dekat dengan keseharian warga: apakah janji sampah gratis itu benar-benar sudah berjalan, dan siapa saja yang sebenarnya menikmatinya?
Jawabannya, program itu memang sudah berlaku, tetapi tidak untuk seluruh rumah tangga.
Pemerintah Kota Makassar lebih dulu menuangkannya ke dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan yang ditetapkan pada 26 Juni 2025.
Program tersebut kemudian diluncurkan pada 29 Juni 2025 sebagai salah satu program prioritas pasangan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham.
Dalam peluncuran itu, Appi menegaskan aturan tersebut mulai dijalankan pada Juli 2025.
Skema yang dipakai bukan pembebasan menyeluruh untuk semua pelanggan, melainkan pembebasan iuran bagi rumah tangga berpenghasilan rendah yang diidentifikasi terutama lewat sambungan listrik 450 VA dan 900 VA.
Untuk kelompok rumah tangga di atas 1.300 VA hingga 2.200 VA, pemerintah menerapkan pola keringanan tarif, bukan gratis penuh.
Data Januari 2026 menunjukkan program ini telah menjangkau 49.209 kepala keluarga di Makassar.
Dari jumlah itu, 11.487 kepala keluarga berasal dari kategori rumah tangga R1/450 VA, sedangkan 37.722 kepala keluarga lain berasal dari kategori R1/900 VA.
Angka tersebut menjadi penanda bahwa janji kampanye itu tidak berhenti di panggung politik, tetapi sudah masuk ke tahap pelaksanaan administratif dan pelayanan lapangan.

