Pasutri Diduga Curi 40 Tas dan 5 Jam Tangan di Takalar

SulawesiPos.com – Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial MA (31) dan ML yang diduga mencuri 40 tas, lima jam tangan, serta pakaian dari sebuah rumah di Desa Bontolanra, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Keduanya diamankan di Jalan Sarappo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, setelahpenyidik menelusuri keberadaan mereka.

Pencurian itu diduga terjadi pada 13 Oktober 2026. Korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp50 juta akibat kehilangan barang-barang bermerek dan pakaian.

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan MA dan ML.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota memperoleh informasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Makassar,” ujar Wawan kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut MA dan ML berbagi peran saat mendatangi rumah korban.

MA diduga merusak gembok rumah, kemudian menunggu di luar untuk memantau situasi. Sementara itu, ML masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang.

BACA JUGA:  Borta Jadi Sorotan Kapolri, 104 Diamankan dan 3 Terduga Bandar Ditangkap

“Pelaku menerangkan bahwa dirinya menunggu di depan rumah dengan jarak sekitar lima rumah dari lokasi kejadian, sementara istrinya masuk ke dalam rumah untuk melakukan pencurian,” kata Wawan.

Barang yang dilaporkan hilang terdiri atas lima jam tangan, sekitar 40 tas, serta pakaian berupa celana jeans dan baju dengan jumlah kurang lebih 20 lembar.

“Adapun barang-barang yang berhasil diambil berupa tas-tas bermerek mahal dan pakaian wanita,” beber Wawan.

Motor dan Ponsel Disita Polisi

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor berwarna hitam yang diduga digunakan saat beraksi dan satu unit telepon seluler.

MA diserahkan ke Polsek Galesong Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ML sebelumnya juga telah diamankan di kantor polisi yang sama.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk peran masing-masing terduga dan keberadaan barang-barang yang dilaporkan hilang. Belum ada keterangan dari MA dan ML dalam laporan yang diperiksa.

BACA JUGA:  Kapolda Sulsel Bongkar Mafia Solar 700 Ribu Liter, Negara Rugi Rp69,9 Miliar

SulawesiPos.com – Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial MA (31) dan ML yang diduga mencuri 40 tas, lima jam tangan, serta pakaian dari sebuah rumah di Desa Bontolanra, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Keduanya diamankan di Jalan Sarappo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, setelahpenyidik menelusuri keberadaan mereka.

Pencurian itu diduga terjadi pada 13 Oktober 2026. Korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp50 juta akibat kehilangan barang-barang bermerek dan pakaian.

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan MA dan ML.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota memperoleh informasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Makassar,” ujar Wawan kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut MA dan ML berbagi peran saat mendatangi rumah korban.

MA diduga merusak gembok rumah, kemudian menunggu di luar untuk memantau situasi. Sementara itu, ML masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang.

BACA JUGA:  Pengantar Siswa di Makassar Diingatkan Pakai Helm, ETLE Ikut Disorot

“Pelaku menerangkan bahwa dirinya menunggu di depan rumah dengan jarak sekitar lima rumah dari lokasi kejadian, sementara istrinya masuk ke dalam rumah untuk melakukan pencurian,” kata Wawan.

Barang yang dilaporkan hilang terdiri atas lima jam tangan, sekitar 40 tas, serta pakaian berupa celana jeans dan baju dengan jumlah kurang lebih 20 lembar.

“Adapun barang-barang yang berhasil diambil berupa tas-tas bermerek mahal dan pakaian wanita,” beber Wawan.

Motor dan Ponsel Disita Polisi

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor berwarna hitam yang diduga digunakan saat beraksi dan satu unit telepon seluler.

MA diserahkan ke Polsek Galesong Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ML sebelumnya juga telah diamankan di kantor polisi yang sama.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk peran masing-masing terduga dan keberadaan barang-barang yang dilaporkan hilang. Belum ada keterangan dari MA dan ML dalam laporan yang diperiksa.

BACA JUGA:  Borta Jadi Sorotan Kapolri, 104 Diamankan dan 3 Terduga Bandar Ditangkap

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru