SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tengah menangani delapan perkara dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah instansi dan sektor pengelolaan anggaran.
Perkembangan penanganannya disampaikan di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Senin (2/11/2026).
Dari jumlah tersebut, enam perkara telah memasuki tahap penyidikan, sedangkan dua lainnya masih dalam penyelidikan.
Kepala Kejati Muhammad Syarifuddin mengaku fokus menuntaskan sejumlah perkara tersebut.
“Kami menemukan indikasi penebusan alat ke oknum tertentu dan manipulasi data kelompok tani penerima. Sejauh ini, 74 pihak dari dinas dan kelompok tani sudah kami periksa,” kata Syarifuddin saat menjelaskan salah satu perkara yang masih dalam penyelidikan.
Delapan Perkara dalam Dua Tahap Penanganan
Kasus-kasus yang ditangani Kejati Sulsel mencakup dugaan penyimpangan pengadaan bantuan pertanian, anggaran DPRD, proyek pendidikan, perjalanan dinas, hingga transaksi perizinan. Berikut rincian delapan perkara tersebut:
Tahap Penyelidikan
1. Dugaan Mafia Penyaluran Alsintan Pemprov Sulsel (2024–2025)
Penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian senilai total Rp243,6 miliar diduga bermasalah.
Anggaran tersebut terdiri atas Rp123,6 miliar pada 2024 dan Rp120 miliar pada 2025.
Penyidik menemukan indikasi penebusan alat kepada oknum tertentu serta manipulasi data kelompok tani penerima. Sebanyak 74 pihak dari unsur dinas dan kelompok tani telah diperiksa.
2. Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD Kabupaten Bone (2024–2025)
Perkara ini berkaitan dengan indikasi persekongkolan dalam penetapan APBD Bone 2024.
Sejumlah program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD diduga dipaksakan masuk ke dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), meskipun tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Masuknya anggaran tersebut disebut berdampak pada tidak terbayarnya sejumlah kebutuhan penting, di antaranya THR guru sebesar Rp37 miliar, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkab Bone, serta BPJS Kesehatan warga miskin.
Tahap Penyidikan
3. Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Dinas TPHBUN Sulsel (TA 2024)
Proyek pengadaan empat juta pohon bibit nanas dengan pagu anggaran Rp60 miliar diduga mengandung rekayasa.
Dugaan penyimpangan meliputi mark-up harga, penyaluran fiktif yang tidak sesuai sasaran calon petani dan calon lokasi (CPCL), serta pengiriman bibit dalam kondisi rusak atau busuk.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp52,4 miliar. Penyidik telah menetapkan tersangka dan menyelesaikan pemberkasan.
4. Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III (2022–2023)
Penyimpangan dalam perkara ini diduga dilakukan melalui manipulasi dokumen Surat Perintah Tugas (SPT) perjalanan dinas.
Jumlah pegawai yang tercatat berangkat diubah dari dua hingga tiga orang menjadi empat hingga lima orang.
Durasi perjalanan yang seharusnya dua hingga tiga hari juga diduga diperpanjang menjadi empat hingga lima hari.
Praktik tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp516 juta. Mantan Kepala Balai berinisial II telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 6 Oktober 2026.
5. Dugaan Korupsi Smart & Bookless Library Dinas Pendidikan Sulsel (TA 2022)
Proyek perpustakaan digital dengan nilai lebih dari Rp20 miliar diduga dilaksanakan tanpa perencanaan dan analisis kebutuhan sekolah.
Penyidik menemukan indikasi penggunaan konten buku bajakan tanpa lisensi penerbit, penurunan spesifikasi perangkat keras, serta dugaan pinjam bendera perusahaan.
Sebanyak 115 saksi telah diperiksa. Penyidik juga telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan Sulsel dan rekanan pelaksana.
Saat ini, perkara masih didalami bersama BPKP dan ahli teknologi informasi untuk menghitung total kerugian negara.
6. Dugaan Fraud Jasa Keuangan di Makassar
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum kepala unit pada salah satu lembaga jasa keuangan di Makassar.
Berdasarkan hasil audit investigasi, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan sebesar Rp2,23 miliar.
Perkara naik ke tahap penyidikan pada 30 September 2026. Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa secara intensif delapan orang saksi.
7. Dugaan Mark-Up Smart Controlling System (CCTV) Dinas Pendidikan Sulsel (TA 2024)
Pengadaan sistem CCTV berbasis kecerdasan buatan dan surveillance untuk 106 SMA/SMK se-Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak Rp28,06 miliar diduga bermasalah.
Penyidik menemukan indikasi kemahalan harga serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai nomenklatur resmi.
Penyidikan dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 20 Oktober 2026. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa empat saksi kunci.
8. Dugaan Jual Beli Izin Lokasi dan HGB di BPN Kota Makassar
Perkara ini bermula dari izin lokasi reklamasi yang diperoleh PT MIM dari Pemerintah Kota Makassar untuk pembangunan apartemen atau hotel.
Izin tersebut memiliki ketentuan bahwa lokasi tidak boleh dialihkan, tetapi perusahaan diduga menawarkan dan memperjualbelikannya kepada pihak lain.
Setelah harga disepakati, PT MIM disebut melakukan pengurugan dan langsung memproses penerbitan SHGB atas nama pembeli.
Kejati Sulsel menerbitkan empat surat perintah penyidikan untuk mengusut keterlibatan sejumlah perusahaan dan oknum.
Sebanyak 17 saksi, termasuk mantan kepala daerah, serta dua ahli telah diperiksa. Penyidikan juga didukung data satelit dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
Saat ini, penyidik bersama BPKP Sulsel tengah merampungkan penghitungan kerugian negara.
Syarifuddin menegaskan penanganan perkara tersebut didukung pemeriksaan saksi, keterangan ahli, audit, hingga pengumpulan alat bukti sesuai kebutuhan masing-masing kasus.
Dalam pemaparan tersebut, Syarifuddin didampingi Asisten Intelijen Ferizal, Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan, Kasi Penkum Soetarmi, dan Kasi Penyidikan Idham.


