SulawesiPos.com – Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel, Kasman, S.Hut., M.M., memastikan sistem ganjil-genap untuk pembelian BBM di Kota Makassar sudah berakhir per Senin (21/9/2026). Kebijakan tersebut sebelumnya diterapkan pada 13-20 September 2026.
“Sudah kembali normal khususnya untuk wilayah Makassar, untuk kab/kota yang memiliki aturan tersendiri tetap mengikuti ketentuan di wilayah tersebut,” ujar Kasman kepada SulawesiPos.com, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah seorang warga mengaku masih ditolak saat hendak mengisi BBM di SPBU Ratulangi, Jalan Dr. Ratulangi, Kota Makassar, Senin.
Warga tersebut mengaku penolakan terjadi karena kendaraan yang digunakannya memiliki pelat nomor genap. Ia kemudian merekam suasana SPBU dan video tersebut beredar.
Dalam video itu, warga tersebut mempertanyakan alasan dirinya masih tidak mendapat pelayanan untuk mengisi BBM.
Ia menyebut aturan ganjil-genap yang sebelumnya berlaku untuk pembelian Pertalite dan Solar telah berakhir pada Minggu (20/9).
“SPBU Ratulangi, cuman saya ditolak pengisian karena pelatku genap. Sedangkan aturan dari gubernur itu, dari tanggal 13 sampai 20 (September) ganjil-genap. Sekarang tanggal 21 otomatis berhenti (aturan selesai),” katanya dalam video beredar.
Warga Pertanyakan Regulasi Perpanjangan
Warga tersebut kemudian mempertanyakan apakah terdapat perpanjangan aturan ganjil-genap.
Menurutnya, informasi mengenai kebijakan lanjutan belum terlihat sehingga masyarakat membutuhkan penjelasan.
“Tapi saya tetap ditolak di sini katanya masih berlaku tapi peraturan saya lihat tidak adapi (perpanjangan),” keluhnya.
Ia berharap pihak SPBU memberikan penjelasan mengenai aturan pembelian BBM setelah periode ganjil-genap berakhir.
Menurutnya, kejelasan informasi diperlukan agar masyarakat tidak bingung ketika hendak mengisi BBM.
Sebelumnya, sistem ganjil-genap diterapkan di Makassar untuk pembelian BBM tertentu selama periode 13-20 September 2026.
Dengan berakhirnya periode tersebut, Kasman memastikan pembelian BBM di Makassar telah kembali normal.


