Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka, Mark Up Pengadaan MBG Capai Rp1 Triliun

SulawesiPos.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, kembali menjadi sorotan setelah disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama dua eks wakil kepala BGN lainnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman, mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut penyidik menemukan adanya penggunaan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga dijadikan sarana untuk praktik kejahatan.

Yayasan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN yang tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.

Meski demikian, yayasan tetap ditetapkan sebagai mitra melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN yang diduga mendapat atensi dari para tersangka.

“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).

BACA JUGA:  Baru 6 Hari Usai Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel

“Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.

Ia menjelaskan, sejumlah pengadaan yang disebut bermasalah tersebut antara lain 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up, pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang juga diduga tidak sesuai spesifikasi dan di-mark up, serta 5.400 unit televisi 75 inch yang turut diduga mengalami penggelembungan harga.

Sebelumnya, Dadan Hindayana terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) sore dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung.

Rompi berwarna pink tersebut merupakan atribut resmi tahanan Kejaksaan Agung yang dikenakan saat proses penahanan berlangsung.

Selain Dadan, dua eks wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan dalam perkara yang sama.

BACA JUGA:  Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink dan Diborgol Usai Ditahan Kejagung

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” katanya.

SulawesiPos.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, kembali menjadi sorotan setelah disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama dua eks wakil kepala BGN lainnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman, mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut penyidik menemukan adanya penggunaan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga dijadikan sarana untuk praktik kejahatan.

Yayasan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN yang tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.

Meski demikian, yayasan tetap ditetapkan sebagai mitra melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN yang diduga mendapat atensi dari para tersangka.

“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).

BACA JUGA:  PAK-SULSEL Gugat Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPRD Bantaeng 2014-2019 ke Kejagung

“Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.

Ia menjelaskan, sejumlah pengadaan yang disebut bermasalah tersebut antara lain 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up, pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang juga diduga tidak sesuai spesifikasi dan di-mark up, serta 5.400 unit televisi 75 inch yang turut diduga mengalami penggelembungan harga.

Sebelumnya, Dadan Hindayana terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) sore dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung.

Rompi berwarna pink tersebut merupakan atribut resmi tahanan Kejaksaan Agung yang dikenakan saat proses penahanan berlangsung.

Selain Dadan, dua eks wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan dalam perkara yang sama.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Jamin Akan Hentikan Kasus Guru Yang Potong Rambut Pirang Siswa

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru