SulawesiPos.com – Bareskrim Polri membeberkan kronologi penangkapan sembilan tersangka penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan, Kalimantan Tengah, yang menewaskan tiga anggota polisi saat penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika. Tiga pelaku utama, yakni Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie, akhirnya dibekuk di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, saat diduga berupaya kabur menuju Kalimantan Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengejaran dilakukan bertahap sejak peristiwa penyerangan pada 2 Juli 2026. Polisi bergerak bersama Polda Kalimantan Tengah, Polres Katingan, dan Satgas NIC untuk memburu para pelaku satu per satu.
“Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu disertai penganiayaan berat oleh warga yang mengakibatkan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah meninggal dunia,” kata Eko Hadi Santoso dalam rilis Divisi Humas Polri, Senin, 13 Juli 2026.
Peristiwa bermula saat personel Satresnarkoba Polres Katingan menggerebek rumah milik Bio di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kamis, 2 Juli 2026. Rumah itu diduga dipakai sebagai lokasi transaksi sekaligus penyalahgunaan sabu. Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang disebut membawa senjata api rakitan, parang, mandau, tombak, dan senjata tajam lainnya.
Penangkapan Bertahap dari Bantaran Sungai hingga Jalan Poros Samarinda-Bontang
Pelaku pertama yang diamankan ialah Saldy alias Ateng pada Jumat, 3 Juli 2026, di bantaran Sungai Desa Tumbang Pariyei tanpa perlawanan. Sehari kemudian, tim gabungan menangkap Dea Nabila di Kota Palangkaraya dan Isnan Melani Pebriansyah alias Roby di Desa Tumbang Kalemei. Pada Minggu, 5 Juli 2026, Nimu kembali diamankan saat bersembunyi di sebuah pondok di desa yang sama.
Pengejaran lalu berlanjut ke Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada Selasa malam, 7 Juli 2026, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi dan M Lupie ditangkap di kawasan PT ADS, Desa Tumbang Jorong. Dari pemeriksaan terhadap keduanya, penyidik memperoleh informasi bahwa tiga pelaku utama telah melarikan diri ke Kalimantan Timur menggunakan kendaraan travel.
Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur dan Polresta Samarinda untuk melakukan penyekatan. Hasilnya, pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 23.45 Wita, kendaraan travel yang ditumpangi Bio, Ramblan, dan Perie berhasil dihentikan di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kecamatan Prangat Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Bio diduga berperan sebagai bandar narkoba sekaligus pemilik rumah yang dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan sabu. Ia juga diduga ikut menyerang petugas menggunakan senjata api rakitan dan parang. Ramblan diduga berperan sebagai pengedar sabu yang membawa senjata api rakitan dan melakukan penembakan terhadap petugas, sedangkan Perie diduga membawa senjata api rakitan dan mandau serta turut melakukan penembakan.
Selain tiga pelaku utama, polisi memerinci dugaan peran tersangka lain. Saldy alias Ateng diduga membawa senjata api rakitan, menembak, dan memprovokasi warga. Roby diduga membawa senjata api rakitan, memprovokasi massa, serta ikut membuang jenazah korban ke sungai. Nimu diduga membawa tombak dan memprovokasi warga. Yadi diduga membacok korban menggunakan parang, sementara M Lupie diduga membawa parang dan senjata api rakitan serta ikut melakukan penembakan.
Dalam pemeriksaan awal, Bio mengaku rumah miliknya digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu. Ia juga disebut mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang di Pontianak bernama Pepe melalui sistem kurir dengan nilai sekitar Rp30 juta setiap kali menerima kiriman.
Meski sembilan tersangka telah diamankan, penyidik masih memburu tiga orang yang masuk daftar pencarian orang, yakni Pia alias Diyon, Darius alias Iyus, dan Ilue. Menurut Eko, penyidik masih melakukan pengembangan penyelidikan dan pengejaran terhadap ketiga buron tersebut.
“Melakukan pengembangan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Eko.
Sebelumnya, tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan gugur dalam operasi penindakan terhadap bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei. Aipda Yudhi Perdana Putra meninggal akibat luka bacok di bagian kepala. Dua personel lain, Aiptu Sumariyanto dan Bripda Nopandri Ramadhana, sempat dilaporkan hilang setelah berupaya menyelamatkan diri dengan menyeberangi Sungai Katingan, sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia di kawasan DAS Katingan.


