Video Dugaan Driver Ojol Rusak Gembok di Terowongan Mal Panakkukang Beredar

SulawesiPos.com – Video dugaan driver ojol merusak gembok pengunci kendaraan di kawasan Terowongan Mal Panakkukang, Makassar, beredar di media sosial pada Minggu, 12 Juli 2026 Wita, setelah sebuah unggahan memperlihatkan alat penggembok pada roda mobil tampak dalam kondisi rusak usai kendaraan disebut lebih dulu ditertibkan karena parkir di area larangan.

Unggahan akun Instagram Makassar Info menyebut peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 11 Juli 2026.

Dalam keterangannya, akun tersebut menuliskan kendaraan sebelumnya diparkir di lokasi yang telah dipasangi rambu dilarang parkir sehingga dilakukan tindakan penggembokan, namun gembok itu kemudian diduga dirusak.

Sampai naskah ini disusun, belum ada pernyataan resmi yang terverifikasi dari pihak kepolisian, pengelola kawasan, maupun Dinas Perhubungan Makassar yang secara khusus menjelaskan kronologi detail dalam video tersebut, termasuk identitas pengemudi dan tindak lanjut penanganannya.

Sorotan pada video ini muncul di tengah penertiban parkir liar yang belakangan intens dilakukan di sekitar Mal Panakkukang.

BACA JUGA:  Cuaca Makassar 3 Januari 2026: Siang-Sore Hujan Sedang, Suhu 19 Derajat Celcius

DetikSulsel pada Minggu, 5 Juli 2026, melaporkan petugas Dishub Makassar sempat terlibat cekcok dengan sopir mobil ojol yang kendaraannya digembok karena parkir sembarangan di bahu jalan kawasan mal.

Penertiban Parkir Kembali Jadi Sorotan

Dalam laporan itu, Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi Dishub Makassar Irwan Sampeang mengatakan, “Kebetulan parkir di tengah dekat median jalan. Di situ nyata-nyata sudah ada rambu larangan, tetapi mereka tetap parkir, ternyata kan ojol.”

Irwan juga menegaskan penindakan penggembokan dilakukan sebagai bagian dari penertiban kendaraan yang parkir di titik rawan macet.

Namun, laporan tersebut merujuk pada insiden berbeda pada awal Juli dan bukan menjadi konfirmasi resmi atas video dugaan perusakan gembok yang kini beredar dari kawasan Terowongan Mal Panakkukang.

Karena itu, fakta utama yang saat ini bisa dipastikan baru sebatas adanya video yang beredar luas, lokasi yang disebut berada di area Mal Panakkukang, serta narasi bahwa kendaraan sempat digembok setelah parkir di zona larangan.

BACA JUGA:  Mahasiswi Asal Toraja Utara Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Makassar, Polisi Selidiki

Rincian pelaku, motif, dan proses hukum atas dugaan perusakan itu masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.

SulawesiPos.com – Video dugaan driver ojol merusak gembok pengunci kendaraan di kawasan Terowongan Mal Panakkukang, Makassar, beredar di media sosial pada Minggu, 12 Juli 2026 Wita, setelah sebuah unggahan memperlihatkan alat penggembok pada roda mobil tampak dalam kondisi rusak usai kendaraan disebut lebih dulu ditertibkan karena parkir di area larangan.

Unggahan akun Instagram Makassar Info menyebut peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 11 Juli 2026.

Dalam keterangannya, akun tersebut menuliskan kendaraan sebelumnya diparkir di lokasi yang telah dipasangi rambu dilarang parkir sehingga dilakukan tindakan penggembokan, namun gembok itu kemudian diduga dirusak.

Sampai naskah ini disusun, belum ada pernyataan resmi yang terverifikasi dari pihak kepolisian, pengelola kawasan, maupun Dinas Perhubungan Makassar yang secara khusus menjelaskan kronologi detail dalam video tersebut, termasuk identitas pengemudi dan tindak lanjut penanganannya.

Sorotan pada video ini muncul di tengah penertiban parkir liar yang belakangan intens dilakukan di sekitar Mal Panakkukang.

BACA JUGA:  Cuaca Makassar 3 Januari 2026: Siang-Sore Hujan Sedang, Suhu 19 Derajat Celcius

DetikSulsel pada Minggu, 5 Juli 2026, melaporkan petugas Dishub Makassar sempat terlibat cekcok dengan sopir mobil ojol yang kendaraannya digembok karena parkir sembarangan di bahu jalan kawasan mal.

Penertiban Parkir Kembali Jadi Sorotan

Dalam laporan itu, Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi Dishub Makassar Irwan Sampeang mengatakan, “Kebetulan parkir di tengah dekat median jalan. Di situ nyata-nyata sudah ada rambu larangan, tetapi mereka tetap parkir, ternyata kan ojol.”

Irwan juga menegaskan penindakan penggembokan dilakukan sebagai bagian dari penertiban kendaraan yang parkir di titik rawan macet.

Namun, laporan tersebut merujuk pada insiden berbeda pada awal Juli dan bukan menjadi konfirmasi resmi atas video dugaan perusakan gembok yang kini beredar dari kawasan Terowongan Mal Panakkukang.

Karena itu, fakta utama yang saat ini bisa dipastikan baru sebatas adanya video yang beredar luas, lokasi yang disebut berada di area Mal Panakkukang, serta narasi bahwa kendaraan sempat digembok setelah parkir di zona larangan.

BACA JUGA:  Pria di Makassar Tewas Tersengat Listrik saat Mengecat Atap Kos

Rincian pelaku, motif, dan proses hukum atas dugaan perusakan itu masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru