Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink dan Diborgol Usai Ditahan Kejagung

SulawesiPos.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) sore dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung.

Rompi berwarna pink tersebut diketahui merupakan atribut yang digunakan bagi para tahanan Kejaksaan Agung.

Selain Dadan, dua eks wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ikut ditahan oleh KPK.

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu.

Syarief mengungkapkan bahwa dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menemukan adanya penggunaan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga dijadikan sarana untuk praktik kejahatan.

Yayasan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN yang tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.

BACA JUGA:  Dua Minggu Menjelajahi Sumatera, Kejagung Sita Tanah hingga Pabrik Sawit Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Meski demikian, yayasan tetap ditetapkan sebagai mitra melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN yang diduga mendapat atensi dari para tersangka.

“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.

Ia menjelaskan, sejumlah pengadaan yang bermasalah tersebut antara lain 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up, serta pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang juga tidak sesuai ketentuan dan di-mark up.

BACA JUGA:  Disorot Usai Ketuanya Ditangkap Kejagung, Apa Itu Lembaga Ombudsman?

Selain itu, terdapat pula pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inch yang turut diduga terjadi penggelembungan harga dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

SulawesiPos.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) sore dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung.

Rompi berwarna pink tersebut diketahui merupakan atribut yang digunakan bagi para tahanan Kejaksaan Agung.

Selain Dadan, dua eks wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ikut ditahan oleh KPK.

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu.

Syarief mengungkapkan bahwa dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menemukan adanya penggunaan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga dijadikan sarana untuk praktik kejahatan.

Yayasan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN yang tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.

BACA JUGA:  Ketua Ombudsman Ditahan Kejagung Akibat Dugaan Suap 1,5 M, MAKI Soroti Kelalaian Pansel dan DPR

Meski demikian, yayasan tetap ditetapkan sebagai mitra melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN yang diduga mendapat atensi dari para tersangka.

“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.

Ia menjelaskan, sejumlah pengadaan yang bermasalah tersebut antara lain 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up, serta pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang juga tidak sesuai ketentuan dan di-mark up.

BACA JUGA:  Jadi Saksi Mahkota, Nadiem Makarim Dicecar di Sidang Korupsi Chromebook

Selain itu, terdapat pula pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inch yang turut diduga terjadi penggelembungan harga dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru