Kejagung Minta Publik Tak Berspekulasi Soal Penggeledahan Polri di Kafe de’Clan dan Rumah

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung meminta publik tidak berspekulasi terkait penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di Kafe de’Clan Signature, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah yang dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi. Kejagung menegaskan menghormati seluruh proses penyidikan yang dijalankan Polri dan meminta masyarakat menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum.

Sikap itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis, 9 Juli 2026. Menurut dia, penggeledahan merupakan tindakan hukum yang menjadi kewenangan penyidik Polri dalam menangani perkara yang sedang diusut.

“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” ujar Anang.

Anang menegaskan setiap proses penegakan hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia menyebut Kejaksaan Agung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum selama bekerja berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, TAUD Desak Polisi Tangkap Pelaku dalam 7 Hari

Menurut dia, Kejagung masih menunggu hasil penyidikan Polri, termasuk penjelasan mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang disita, dan pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.

Penggeledahan Terkait Tiga Dugaan Korupsi Besar

Sebelumnya, sejak Rabu, 8 Juli 2026 hingga Kamis dini hari, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik. Selain itu, penyidikan juga berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources.

Anang mengatakan Kejaksaan Agung tetap mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:  21 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim, Soroti Kepastian Hukum Kasus Chromebook

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung meminta publik tidak berspekulasi terkait penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di Kafe de’Clan Signature, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah yang dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi. Kejagung menegaskan menghormati seluruh proses penyidikan yang dijalankan Polri dan meminta masyarakat menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum.

Sikap itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis, 9 Juli 2026. Menurut dia, penggeledahan merupakan tindakan hukum yang menjadi kewenangan penyidik Polri dalam menangani perkara yang sedang diusut.

“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” ujar Anang.

Anang menegaskan setiap proses penegakan hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia menyebut Kejaksaan Agung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum selama bekerja berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Perwira TNI Aktif dalam Korupsi MBG, JAM Pidmil Tangani Koneksitas

Menurut dia, Kejagung masih menunggu hasil penyidikan Polri, termasuk penjelasan mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang disita, dan pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.

Penggeledahan Terkait Tiga Dugaan Korupsi Besar

Sebelumnya, sejak Rabu, 8 Juli 2026 hingga Kamis dini hari, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik. Selain itu, penyidikan juga berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources.

Anang mengatakan Kejaksaan Agung tetap mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:  KPK Tak Duplikasi Kasus MBG di Kejagung, Fokus Kawal Perbaikan Tata Kelola

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru