25 C
Makassar
5 February 2026, 1:24 AM WITA

KPK Gelar Dua OTT di Jakarta dan Banjarmasin, Terkait Bea Cukai dan Restitusi Pajak

Overview

  • KPK menggelar dua operasi tangkap tangan secara bersamaan di Jakarta dan Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026).
  • OTT di Jakarta berlangsung di kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan, sementara di Banjarmasin terkait dugaan penyimpangan restitusi pajak.
  • Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa dan menunggu penentuan status hukum dari KPK.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (4/2/2026).

Operasi penindakan tersebut berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Bea-Cukai Jakarta,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan.

Hingga kini, KPK belum membeberkan jumlah pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara yang melatarbelakangi OTT di lingkungan Bea Cukai tersebut.

Fitroh juga membenarkan bahwa OTT di Jakarta dilakukan bersamaan dengan operasi penindakan lain di daerah.

“Jadi hari ini ada dua OTT, satu Banjarmasin, yang kedua Jakarta. Beda kasus,” tutur Fitroh.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Baca Juga: 
Kepala Daerah Pati dan Madiun Kena OTT, KPK Tegaskan Pengawasan Proyek dan Dana CSR

Overview

  • KPK menggelar dua operasi tangkap tangan secara bersamaan di Jakarta dan Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026).
  • OTT di Jakarta berlangsung di kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan, sementara di Banjarmasin terkait dugaan penyimpangan restitusi pajak.
  • Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa dan menunggu penentuan status hukum dari KPK.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (4/2/2026).

Operasi penindakan tersebut berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Bea-Cukai Jakarta,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan.

Hingga kini, KPK belum membeberkan jumlah pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara yang melatarbelakangi OTT di lingkungan Bea Cukai tersebut.

Fitroh juga membenarkan bahwa OTT di Jakarta dilakukan bersamaan dengan operasi penindakan lain di daerah.

“Jadi hari ini ada dua OTT, satu Banjarmasin, yang kedua Jakarta. Beda kasus,” tutur Fitroh.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Baca Juga: 
Klaim Purbaya Akan Di-Noel-kan Bukan Fakta Persidangan, KPK Fokus Penanganan Kasus

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/