Rektor Unsrat Oktovian Sompie Dicopot, Prof Jamaluddin Jompa Ambil Alih sebagai Plt

SulawesiPos.com – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) RI Brian Yuliarto resmi mencopot Prof. Oktovian Berty Alexander Sompie dari jabatan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) periode 2022–2026. Sebagai penggantinya, pemerintah menunjuk Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Jamaluddin Jompa, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsrat hingga rektor definitif dilantik.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 18922/M/KPT.KP/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.

Penunjukan Prof. Jamaluddin Jompa dibenarkan Humas Unhas, Ishaq Rahman. Menurutnya, Mendiktisaintek memberikan mandat kepada Jamaluddin untuk memimpin Unsrat selama masa transisi kepemimpinan.

“Prof. Jamaluddin Jompa ditugaskan untuk bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Sam Ratulangi sampai dengan dilantiknya rektor definitif,” ujarnya.

Dengan penugasan tersebut, Jamaluddin untuk sementara akan memimpin dua perguruan tinggi negeri di Pulau Sulawesi. Selain menjabat Rektor Unhas, ia kini mengemban tugas sebagai Plt Rektor Unsrat.

Dugaan Korupsi Pencopotan Prof Oktovian

Pencopotan Prof. Oktovian dilakukan di tengah proses suksesi kepemimpinan di Unsrat. Saat ini, perguruan tinggi negeri tersebut tengah menjalankan tahapan pemilihan rektor baru untuk periode berikutnya dan Oktovian tercatat sebagai salah satu bakal calon rektor.

BACA JUGA:  Rehan Bisa Masuk Unhas Tanpa Tes, Siswa Pinrang Ini Dapat Golden Ticket Usai Diakui NASA

Sebelum dicopot, Oktovian sempat menjadi sorotan akibat sejumlah persoalan yang mencuat di lingkungan kampus.

Ia antara lain dikritik terkait polemik pengangkatan sejumlah pejabat di Unsrat serta pernah diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Desember 2025 dalam penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana kerja sama antara Unsrat dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulbagutgo yang disebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp4,32 miliar.

Meski demikian, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi belum menjelaskan secara resmi alasan pencopotan Prof. Oktovian sebelum masa jabatannya berakhir pada 2026.

Penugasan Prof. Jamaluddin Jompa sebagai Plt Rektor Unsrat diharapkan dapat memastikan roda organisasi dan proses pemilihan rektor definitif tetap berjalan hingga pimpinan baru resmi dilantik.

SulawesiPos.com – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) RI Brian Yuliarto resmi mencopot Prof. Oktovian Berty Alexander Sompie dari jabatan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) periode 2022–2026. Sebagai penggantinya, pemerintah menunjuk Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Jamaluddin Jompa, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsrat hingga rektor definitif dilantik.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 18922/M/KPT.KP/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.

Penunjukan Prof. Jamaluddin Jompa dibenarkan Humas Unhas, Ishaq Rahman. Menurutnya, Mendiktisaintek memberikan mandat kepada Jamaluddin untuk memimpin Unsrat selama masa transisi kepemimpinan.

“Prof. Jamaluddin Jompa ditugaskan untuk bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Sam Ratulangi sampai dengan dilantiknya rektor definitif,” ujarnya.

Dengan penugasan tersebut, Jamaluddin untuk sementara akan memimpin dua perguruan tinggi negeri di Pulau Sulawesi. Selain menjabat Rektor Unhas, ia kini mengemban tugas sebagai Plt Rektor Unsrat.

Dugaan Korupsi Pencopotan Prof Oktovian

Pencopotan Prof. Oktovian dilakukan di tengah proses suksesi kepemimpinan di Unsrat. Saat ini, perguruan tinggi negeri tersebut tengah menjalankan tahapan pemilihan rektor baru untuk periode berikutnya dan Oktovian tercatat sebagai salah satu bakal calon rektor.

BACA JUGA:  Wamen Prof. Fauzan Beri Tantangan Berat ke Rektor UNHAS Terpilih: Jangan Hanya Jadi Perguruan Tinggi Biasa

Sebelum dicopot, Oktovian sempat menjadi sorotan akibat sejumlah persoalan yang mencuat di lingkungan kampus.

Ia antara lain dikritik terkait polemik pengangkatan sejumlah pejabat di Unsrat serta pernah diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Desember 2025 dalam penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana kerja sama antara Unsrat dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulbagutgo yang disebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp4,32 miliar.

Meski demikian, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi belum menjelaskan secara resmi alasan pencopotan Prof. Oktovian sebelum masa jabatannya berakhir pada 2026.

Penugasan Prof. Jamaluddin Jompa sebagai Plt Rektor Unsrat diharapkan dapat memastikan roda organisasi dan proses pemilihan rektor definitif tetap berjalan hingga pimpinan baru resmi dilantik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru