KPK Dalami Peran Anggota DPR Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan enam saksi di Polres Kota Probolinggo, Selasa (26/5/2026).

Mereka terdiri atas pengurus yayasan, perwakilan pondok pesantren, hingga ketua kelompok masyarakat yang diduga mengetahui pelaksanaan program hibah tersebut

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada dugaan peran Anwar Sadad dalam pengelolaan dana hibah saat menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

“Pemeriksaan saksi terkait untuk tersangka AS (Anwar Sadad), dimana para saksi didalami soal pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan pokmas,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Anwar Sadad telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur bersama 20 orang lainnya.

Meski telah menyandang status tersangka, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

BACA JUGA: 
Jadi Tersangka KPK, Gus Yaqut Bantah Makan Uang Haji: Abahmu Tidak Korupsi

Kasus yang tengah diusut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Sahat Tua P. Simandjuntak.

Berawal dari Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur periode 2019–2022.

Dalam perkara sebelumnya, Sahat Tua Simandjuntak divonis sembilan tahun penjara serta dijatuhi denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

Majelis hakim menyatakan Sahat terbukti menerima fee dari dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur.

Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk program dana hibah kelompok masyarakat disebut mencapai Rp200 miliar.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan enam saksi di Polres Kota Probolinggo, Selasa (26/5/2026).

Mereka terdiri atas pengurus yayasan, perwakilan pondok pesantren, hingga ketua kelompok masyarakat yang diduga mengetahui pelaksanaan program hibah tersebut

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada dugaan peran Anwar Sadad dalam pengelolaan dana hibah saat menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

“Pemeriksaan saksi terkait untuk tersangka AS (Anwar Sadad), dimana para saksi didalami soal pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan pokmas,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Anwar Sadad telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur bersama 20 orang lainnya.

Meski telah menyandang status tersangka, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

BACA JUGA: 
Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Polri Klaim Sudah Kantongi Lokasi Buronan

Kasus yang tengah diusut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Sahat Tua P. Simandjuntak.

Berawal dari Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur periode 2019–2022.

Dalam perkara sebelumnya, Sahat Tua Simandjuntak divonis sembilan tahun penjara serta dijatuhi denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

Majelis hakim menyatakan Sahat terbukti menerima fee dari dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur.

Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk program dana hibah kelompok masyarakat disebut mencapai Rp200 miliar.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru