Gugat Syarat Usia Minimal 40 Tahun, Warga Minta MK Turunkan Syarat Anggota KPU dan Bawaslu

Pemohon berpendapat bahwa penurunan batas usia ini akan membuka kesempatan yang lebih luas bagi generasi muda yang memiliki kompetensi untuk berkontribusi langsung sebagai penyelenggara pemilu di tingkat nasional.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan catatan terkait kedudukan hukum (legal standing) para pemohon.

Ia mengingatkan bahwa penjelasan mengenai kerugian konstitusional harus lebih spesifik dan tidak boleh bercampur dengan materi pokok perkara (posita).

Legal standing masih bermasalah dan harus dipertajam kembali. Legal standing merupakan pintu masuk, sehingga harus dijelaskan secara jelas terlebih dahulu,” tutur Guntur memberikan nasihat.

BACA JUGA:  BEM PTNU Uji Pasal KUHP di MK soal Ancaman Kekerasan dan Gangguan Rapat Negara, Akibatkan Ketidakpastian Hukum

Pemohon berpendapat bahwa penurunan batas usia ini akan membuka kesempatan yang lebih luas bagi generasi muda yang memiliki kompetensi untuk berkontribusi langsung sebagai penyelenggara pemilu di tingkat nasional.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan catatan terkait kedudukan hukum (legal standing) para pemohon.

Ia mengingatkan bahwa penjelasan mengenai kerugian konstitusional harus lebih spesifik dan tidak boleh bercampur dengan materi pokok perkara (posita).

Legal standing masih bermasalah dan harus dipertajam kembali. Legal standing merupakan pintu masuk, sehingga harus dijelaskan secara jelas terlebih dahulu,” tutur Guntur memberikan nasihat.

BACA JUGA:  Penempatan Prajurit pada UU TNI Digugat di MK, DPR Nyatakan Penempatannya Dibatasi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru