Dinilai Tidak Demokratis, Anggota DPRD Papua Gugat UU Pilkada ke MK

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 173 UU Pilkada inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa penggantian kepala daerah dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Adapun calonnya tetap diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung sebelumnya.

“Pemohon ingin Pasal 173 UU Pilkada dimaknai sebagai pengisian jabatan kepala daerah melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD,” tegas Hendri Syahrial.

Jika permohonan ini dikabulkan, maka setiap kali ada kekosongan jabatan kepala daerah, wakil tidak lagi otomatis naik jabatan, melainkan harus melalui proses pemungutan suara di parlemen daerah.

BACA JUGA:  Purna Tugas, Arief Hidayat Sebut Dirinya Tak Maksimal Tangani Perkara Nomor 90 Hingga Jadi Titik Awal Indonesia Tidak Baik-Baik Saja

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 173 UU Pilkada inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa penggantian kepala daerah dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Adapun calonnya tetap diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung sebelumnya.

“Pemohon ingin Pasal 173 UU Pilkada dimaknai sebagai pengisian jabatan kepala daerah melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD,” tegas Hendri Syahrial.

Jika permohonan ini dikabulkan, maka setiap kali ada kekosongan jabatan kepala daerah, wakil tidak lagi otomatis naik jabatan, melainkan harus melalui proses pemungutan suara di parlemen daerah.

BACA JUGA:  Kepatuhan LHKPN Legislatif Baru 55 Persen, KPK Minta DPR-DPRD Beri Teladan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru