SulawesiPos.com – Eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026), berujung ricuh setelah massa penolak eksekusi melempar batu dan kayu ke arah petugas. Dua tokoh dilaporkan terluka, yakni Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto dan mantan Kastaf Kostrad Kivlan Zen.
Kericuhan terjadi setelah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi. Massa yang menolak pengosongan lahan kemudian berhadapan dengan aparat kepolisian di sekitar area Hotel Sultan.
Berdasarkan keterangan saksi mata dari pegawai Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno atau PPKGBK, Bram, Wamensesneg Bambang terkena lemparan batu saat proses eksekusi berlangsung.
“Pak Wamensesneg kena batu, pas lagi melihat kondisi, mau masuk, tiba-tiba ada batu langsung kena Pak Wamen,” kata Bram.
Bram menyebut Bambang mengalami luka di kaki kiri. Ia melihat kaki Wamensesneg tersebut sempat diperban oleh petugas medis setelah terkena lemparan batu.
“Tadi sih kurang paham banget ya berdarah atau bengkak, tapi sih kelihatannya sih kayaknya cukup parah ya, sampai diperban begitu soalnya. Tadi saya melihat sekilas kayak sakit, terus karena lagi massa banyak, saya fokus sama yang lain juga,” ujarnya.
Selain Bambang, Kivlan Zen juga dilaporkan mengalami luka saat berada di barisan massa penolak eksekusi. Kivlan hadir sebagai kuasa hukum pihak ahli waris dan sempat berupaya bernegosiasi dengan aparat kepolisian.
Kivlan mengatakan luka yang dialaminya berasal dari kawat duri pembatas. Ia menyebut dorongan massa dari belakang membuat tubuhnya terkena kawat duri yang dipasang di lokasi pengamanan.
“Jadi kan Kapolres di depan, kawat duri kan kita siapkan ada di sini gitu. Karena ada dorongan-dorongan dari belakang, saya mau begini langsung kena kawat berduri,” kata Kivlan.
Meski mengalami luka, Kivlan menyebut kondisinya tidak serius. Ia mengatakan luka tersebut hanya berupa goresan.
“Nggak, cuma gores saja, tapi nggak apa-apa. Jadi ada sumbangan darah saya untuk ini, untuk perjuangan, ada sumbangan darah,” imbuhnya.
Eksekusi Hotel Sultan dilakukan berdasarkan putusan Perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Putusan itu memerintahkan PT Indobuildco melakukan pengosongan serta mengembalikan lahan dan bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara melalui PPKGBK.
Putusan tersebut bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau serta-merta. Dengan status itu, eksekusi dapat dilakukan tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi ini menjadi bagian dari kelanjutan sengketa panjang antara pemerintah melalui PPKGBK dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Sengketa atas lahan Hotel Sultan tersebut disebut telah berlangsung selama 26 tahun.


