SulawesiPos.com – Eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026), berujung ricuh setelah massa menolak proses pengosongan aset negara. Polda Metro Jaya mengamankan 119 orang dan menyatakan masih mendalami dugaan mobilisasi massa dalam kericuhan tersebut.
Kericuhan terjadi saat panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan penetapan eksekusi pengosongan bangunan eks Hotel Sultan. Sejumlah massa yang berada di area hotel disebut melakukan perlawanan dan melempari petugas dengan botol serta batu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tindakan pengamanan dilakukan untuk memulihkan ketertiban serta mendalami pihak yang diduga berada di balik aksi kekerasan dan penghalangan tugas tersebut.
“Tindakan pengamanan ini diambil untuk memulihkan ketertiban dan mendalami dalang di balik aksi kekerasan dan penghalangan tugas ini,” kata Budi, dikutip dari Antara, Kamis.
Polisi sebelumnya menyebut 69 orang lebih dulu diamankan dalam proses awal penanganan kericuhan. Jumlah itu kemudian bertambah menjadi 119 orang setelah aparat melakukan pengamanan dan penyisiran lanjutan di lokasi.
Menurut Budi, massa yang diamankan bukan karyawan eks Hotel Sultan, melainkan kelompok yang disebut sebagai massa panggilan. Polisi menduga mereka dimobilisasi untuk menghalangi proses penyitaan dan pengosongan aset di kawasan tersebut.
Budi menyebut aparat juga akan memetakan kelompok yang menduduki kawasan secara ilegal. Polisi turut mendalami dugaan aktor intelektual yang membiayai atau menggerakkan massa dalam aksi penolakan eksekusi tersebut.
Kericuhan itu menyebabkan korban luka dari pihak aparat dan warga sipil. Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, sebanyak 29 petugas serta dua warga sipil dilaporkan terluka dalam insiden tersebut.
Saat situasi semakin tidak kondusif, petugas mengerahkan kendaraan taktis water cannon untuk menghalau massa yang bertahan di area eksekusi. Setelah penyemprotan air dilakukan, massa dipukul mundur dan situasi berangsur kondusif.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengerahkan 3.161 personel gabungan untuk mengamankan eksekusi tersebut. Personel terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, pemadam kebakaran, pengamanan kawasan GBK, hingga tim medis.
Eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst.
Objek eksekusi berada di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno yang disebut sebagai aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno.
Pemerintah menyebut lahan tersebut telah dibebaskan dan diganti rugi sejak 1959 hingga 1962 untuk pelaksanaan Asian Games IV. PT Indobuildco pernah memegang hak guna bangunan di atas tanah HPL negara, namun status itu disebut bukan hak milik dan masa berlakunya telah berakhir.
Polda Metro Jaya meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi sepihak terkait sengketa tersebut. Polisi menyatakan proses hukum dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat kericuhan masih berjalan.


