SulawesiPos.com – Pengadilan Distrik Yerusalem menghentikan sementara rencana Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir untuk menempatkan buaya Nil sebagai penjaga di sekitar penjara yang menahan tahanan keamanan Palestina, setelah mengabulkan permohonan organisasi perlindungan satwa Let the Animals Live. Putusan yang diumumkan pada Minggu (2/8/2026) itu memerintahkan pembekuan kebijakan hingga pengadilan memeriksa dampaknya terhadap kesejahteraan satwa, sementara Ben-Gvir mengecam keputusan tersebut sebagai bentuk keberpihakan sistem peradilan kepada para teroris.
Ben-Gvir menyatakan pengadilan telah menghambat langkah yang menurutnya penting untuk memperkuat daya tangkal (deterrence) Israel terhadap ancaman keamanan.
Ia mengklaim para tahanan keamanan khawatir terhadap rencana penempatan buaya di sekitar kompleks penjara sehingga keputusan hakim dinilai telah menggagalkan efek psikologis yang ingin dicapai pemerintah.
Perintah penghentian sementara itu diterbitkan setelah organisasi Let the Animals Live mengajukan gugatan terhadap Ben-Gvir, Menteri Perlindungan Lingkungan Idit Silman, dan Otoritas Penjara Israel.
Rencana Penjara “Parit Buaya” Tuai Penolakan
Kontroversi bermula ketika Menteri Perlindungan Lingkungan Idit Silman pada Juli 2026 mengubah status hukum buaya Nil menjadi kategori “satwa liar budidaya”, sehingga secara administratif memungkinkan satwa tersebut ditempatkan di sekitar fasilitas pemasyarakatan.
Langkah tersebut dilakukan meskipun mendapat penolakan dari penasihat hukum kementeriannya sendiri dan Israel Nature and Parks Authority, yang mempertanyakan dasar ilmiah maupun hukum dari kebijakan tersebut.
Menurut dokumen pemerintah yang dikutip media Israel, Kementerian Keamanan Nasional telah meminta agar sejumlah buaya dari kawasan wisata Hamat Gader dipindahkan untuk mendukung proyek percontohan di Penjara Ketziot di Gurun Negev yang merupakan salah satu penjara keamanan terbesar di Israel.
Ben-Gvir sebelumnya mengusulkan pembangunan sistem keamanan berupa kanal atau parit berisi buaya yang mengelilingi kompleks penjara guna memperkuat pengamanan dan mencegah pelarian tahanan.
Gagasan tersebut oleh sejumlah media Israel dijuluki “Alligator Alcatraz”, mengacu pada konsep penjara berlapis penghalang alami yang dinilai ekstrem dan belum pernah diterapkan dalam sistem pemasyarakatan modern.
Organisasi-organisasi hak asasi manusia dan kelompok perlindungan satwa menilai penggunaan hewan liar sebagai instrumen keamanan bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan serta berpotensi melanggar standar internasional mengenai perlakuan terhadap tahanan.
Perdebatan Hukum, Etika, dan Hak Asasi Manusia
Hakim dalam perkara tersebut menyatakan bahwa tuduhan mengenai potensi penderitaan terhadap buaya harus diperiksa secara menyeluruh sebelum pemerintah dapat melanjutkan proyek tersebut.
Perdebatan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan perlindungan satwa, tetapi juga menyangkut proporsionalitas penggunaan metode pengamanan terhadap tahanan keamanan dalam sistem hukum demokratis.

