Kejagung Tahan Proses Etik Febrie Adriansyah Sampai Pidana Inkrah, Status Jaksa dan Gaji Masih Jalan

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung menegaskan proses etik terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah belum akan dijalankan dalam waktu dekat karena menunggu perkara pidananya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kepastian itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026, saat sorotan terhadap posisi Febrie di internal Korps Adhyaksa kembali menguat.

Rudi mengatakan penanganan etik memang akan mengikuti perkembangan perkara pidana yang saat ini masih berjalan.

“Iya (proses etik menunggu pidananya selesai),” ujar Rudi Margono kepada wartawan.

Pernyataan itu menandai babak baru perkara Febrie, karena untuk sementara Kejagung memilih menahan proses etik sambil menunggu putusan pidana benar-benar final.

Status Jaksa dan Hak Kepegawaian Masih Melekat

Meski telah berstatus tersangka dan tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus, Febrie disebut masih berstatus sebagai jaksa secara administratif di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Saat ditanya mengenai posisi penugasannya saat ini, Rudi tidak menjelaskan lebih jauh selain menegaskan bahwa Febrie masih berada dalam lingkup institusi kejaksaan.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Irigasi Toraja Utara, Mantan Kadis Pertanian Resmi Jadi Tersangka

“(Ditugaskan) di Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Rudi.

Rudi juga membenarkan bahwa Febrie masih menerima hak-haknya sebagai aparatur sipil negara, termasuk gaji, lantaran belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Iya (masih terima gaji), belum ada putusan (inkrah), kan?” tuturnya.

Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait ASABRI.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung menegaskan proses etik terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah belum akan dijalankan dalam waktu dekat karena menunggu perkara pidananya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kepastian itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026, saat sorotan terhadap posisi Febrie di internal Korps Adhyaksa kembali menguat.

Rudi mengatakan penanganan etik memang akan mengikuti perkembangan perkara pidana yang saat ini masih berjalan.

“Iya (proses etik menunggu pidananya selesai),” ujar Rudi Margono kepada wartawan.

Pernyataan itu menandai babak baru perkara Febrie, karena untuk sementara Kejagung memilih menahan proses etik sambil menunggu putusan pidana benar-benar final.

Status Jaksa dan Hak Kepegawaian Masih Melekat

Meski telah berstatus tersangka dan tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus, Febrie disebut masih berstatus sebagai jaksa secara administratif di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Saat ditanya mengenai posisi penugasannya saat ini, Rudi tidak menjelaskan lebih jauh selain menegaskan bahwa Febrie masih berada dalam lingkup institusi kejaksaan.

BACA JUGA:  Bupati Pati Sudewo Ancam Perangkat Desa Jika Tidak Mau Membayar

“(Ditugaskan) di Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Rudi.

Rudi juga membenarkan bahwa Febrie masih menerima hak-haknya sebagai aparatur sipil negara, termasuk gaji, lantaran belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Iya (masih terima gaji), belum ada putusan (inkrah), kan?” tuturnya.

Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait ASABRI.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru