Kejagung Minta Publik Tak Keliru Baca Status Saksi Febrie, Tersangka di Kasus Lain Tetap Jalan

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung meminta publik tidak keliru memaknai status saksi yang disematkan kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam surat perintah penyidikan baru dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penjelasan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026), saat muncul pertanyaan mengapa Febrie dipanggil sebagai saksi padahal ia sudah berstatus tersangka dalam perkara lain.

Rudi menegaskan status saksi tersebut hanya berlaku dalam konteks sprindik baru TPPU yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Menurut dia, pemeriksaan sebagai saksi tetap harus dilakukan lebih dulu agar penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum acara.

“Di titik ini mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi, karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 Tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu,” ujar Rudi.

Penjelasan itu sekaligus menegaskan bahwa status saksi dalam perkara baru tidak otomatis menghapus status hukum Febrie dalam perkara lain yang lebih dulu berjalan.

BACA JUGA:  Sebagai Benteng Terakhir Peradilan, KY Sayangkan Judicial Corruption Terjadi di PN Depok

Sprindik Baru TPPU Fokus pada Barang Bukti Baru

Rudi mengatakan Kejagung menerbitkan sprindik baru untuk memastikan seluruh barang bukti hasil penggeledahan dan pelimpahan dari Kortas Tipikor Polri bisa masuk ke konstruksi pembuktian perkara TPPU.

Barang bukti yang dimaksud antara lain emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang sebelumnya telah disita aparat.

“Kenapa terbit sprindik baru, itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah sprindik TPPU,” kata Rudi.

Dalam penyidikan baru itu, Febrie dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (22/7/2026), tetapi tidak hadir dengan alasan kesehatan.

Kejagung kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Jumat (24/7/2026), dan membuka kemungkinan upaya paksa apabila panggilan kedua kembali tidak dipenuhi.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung meminta publik tidak keliru memaknai status saksi yang disematkan kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam surat perintah penyidikan baru dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penjelasan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026), saat muncul pertanyaan mengapa Febrie dipanggil sebagai saksi padahal ia sudah berstatus tersangka dalam perkara lain.

Rudi menegaskan status saksi tersebut hanya berlaku dalam konteks sprindik baru TPPU yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Menurut dia, pemeriksaan sebagai saksi tetap harus dilakukan lebih dulu agar penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum acara.

“Di titik ini mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi, karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 Tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu,” ujar Rudi.

Penjelasan itu sekaligus menegaskan bahwa status saksi dalam perkara baru tidak otomatis menghapus status hukum Febrie dalam perkara lain yang lebih dulu berjalan.

BACA JUGA:  KPK Bongkar Modus Pemerasan Jabatan Desa di Pati, Tarif Naik hingga Rp225 Juta

Sprindik Baru TPPU Fokus pada Barang Bukti Baru

Rudi mengatakan Kejagung menerbitkan sprindik baru untuk memastikan seluruh barang bukti hasil penggeledahan dan pelimpahan dari Kortas Tipikor Polri bisa masuk ke konstruksi pembuktian perkara TPPU.

Barang bukti yang dimaksud antara lain emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang sebelumnya telah disita aparat.

“Kenapa terbit sprindik baru, itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah sprindik TPPU,” kata Rudi.

Dalam penyidikan baru itu, Febrie dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (22/7/2026), tetapi tidak hadir dengan alasan kesehatan.

Kejagung kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Jumat (24/7/2026), dan membuka kemungkinan upaya paksa apabila panggilan kedua kembali tidak dipenuhi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru