Bupati Gowa Husniah Talenrang Bisa Lolos dari Pemakzulan? Tergantung Putusan dari Lembaga Ini, Bukan DPRD

Dengan demikian, untuk jalur Pasal 80, waktu yang tegas diatur undang-undang setelah perkara masuk ke Mahkamah Agung adalah 30 hari di MA, 14 hari di pimpinan DPRD untuk meneruskan usul, lalu 30 hari di Presiden atau Menteri untuk menetapkan pemberhentian.

Namun, undang-undang tidak memberi batas hari yang eksplisit untuk tahap awal DPRD membentuk dan memutus pendapat sebelum perkara diajukan ke Mahkamah Agung.

Jika Masalahnya Dokumen Palsu Saat Pencalonan

Untuk dugaan penggunaan dokumen atau keterangan palsu sebagai syarat pencalonan, mekanismenya diatur Pasal 82.

Di jalur ini, DPRD menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan.

Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya dokumen palsu berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen, DPRD mengusulkan pemberhentian kepada Presiden atau Menteri sesuai tingkat jabatan.

Presiden diberi waktu paling lambat 30 hari sejak menerima usul DPRD provinsi untuk memberhentikan gubernur.

Menteri juga diberi waktu paling lambat 30 hari sejak menerima usul DPRD kabupaten/kota untuk memberhentikan bupati atau wali kota.

BACA JUGA:  Tidak Ada Toleransi! KY dan MA Pastikan Sanksi Tegas bagi Hakim Pelaku Korupsi

Jika DPRD tidak melakukan penyelidikan, Pemerintah Pusat lebih dulu melakukan klarifikasi.

Apabila dalam waktu paling lama dua bulan sejak klarifikasi itu DPRD tetap tidak bergerak, Pemerintah Pusat dapat mengambil alih pemeriksaan.

Bila hasil pemeriksaan itu membuktikan dokumen palsu, pemberhentian dilakukan oleh Presiden atau Menteri.

Perkara Pidana Berat Bisa Tanpa DPRD

Di luar jalur DPRD, Pasal 83 mengatur kepala daerah bisa diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD jika didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun, korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

Pemberhentian sementara itu dilakukan berdasarkan register perkara di pengadilan.

Jika kemudian terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kepala daerah dapat diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD.

Sebaliknya, jika ternyata tidak bersalah, Pasal 84 memberi batas paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan putusan diterima bagi Presiden atau Menteri untuk mengaktifkan kembali kepala daerah yang sempat diberhentikan sementara.

BACA JUGA:  Partai Buruh Tolak Pilkada Melalui DPRD, Tawarkan Regulasi dalam UU Pemilu Diperkuat

Karena itu, jawaban singkat atas pertanyaan apakah kepala daerah bisa diberhentikan oleh DPRD adalah: DPRD tidak bisa memberhentikan secara langsung, tetapi bisa menjadi penggerak utama proses pada jalur tertentu yang kemudian harus diuji atau ditetapkan lebih lanjut oleh Mahkamah Agung, Presiden, Menteri, atau Pemerintah

Dengan demikian, untuk jalur Pasal 80, waktu yang tegas diatur undang-undang setelah perkara masuk ke Mahkamah Agung adalah 30 hari di MA, 14 hari di pimpinan DPRD untuk meneruskan usul, lalu 30 hari di Presiden atau Menteri untuk menetapkan pemberhentian.

Namun, undang-undang tidak memberi batas hari yang eksplisit untuk tahap awal DPRD membentuk dan memutus pendapat sebelum perkara diajukan ke Mahkamah Agung.

Jika Masalahnya Dokumen Palsu Saat Pencalonan

Untuk dugaan penggunaan dokumen atau keterangan palsu sebagai syarat pencalonan, mekanismenya diatur Pasal 82.

Di jalur ini, DPRD menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan.

Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya dokumen palsu berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen, DPRD mengusulkan pemberhentian kepada Presiden atau Menteri sesuai tingkat jabatan.

Presiden diberi waktu paling lambat 30 hari sejak menerima usul DPRD provinsi untuk memberhentikan gubernur.

Menteri juga diberi waktu paling lambat 30 hari sejak menerima usul DPRD kabupaten/kota untuk memberhentikan bupati atau wali kota.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Akan Buka Rakornas Pusat dan Daerah 2026 di Bogor

Jika DPRD tidak melakukan penyelidikan, Pemerintah Pusat lebih dulu melakukan klarifikasi.

Apabila dalam waktu paling lama dua bulan sejak klarifikasi itu DPRD tetap tidak bergerak, Pemerintah Pusat dapat mengambil alih pemeriksaan.

Bila hasil pemeriksaan itu membuktikan dokumen palsu, pemberhentian dilakukan oleh Presiden atau Menteri.

Perkara Pidana Berat Bisa Tanpa DPRD

Di luar jalur DPRD, Pasal 83 mengatur kepala daerah bisa diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD jika didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun, korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

Pemberhentian sementara itu dilakukan berdasarkan register perkara di pengadilan.

Jika kemudian terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kepala daerah dapat diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD.

Sebaliknya, jika ternyata tidak bersalah, Pasal 84 memberi batas paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan putusan diterima bagi Presiden atau Menteri untuk mengaktifkan kembali kepala daerah yang sempat diberhentikan sementara.

BACA JUGA:  Kepatuhan LHKPN Legislatif Baru 55 Persen, KPK Minta DPR-DPRD Beri Teladan

Karena itu, jawaban singkat atas pertanyaan apakah kepala daerah bisa diberhentikan oleh DPRD adalah: DPRD tidak bisa memberhentikan secara langsung, tetapi bisa menjadi penggerak utama proses pada jalur tertentu yang kemudian harus diuji atau ditetapkan lebih lanjut oleh Mahkamah Agung, Presiden, Menteri, atau Pemerintah

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru